Merasa Dirugikan, Nasabah Bank Bukopin Lotim Demo

Lombok Timur, IDN Times - Puluhan nasabah Bank Bukopin, didampingi LSM Lembaga Advokasi Kerakyatan (Laskar) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendemo Bank Bukopin cabang Lombok Timur (Lotim).
Massa aksi menuding, Bank Bukopin diduga telah melakukan penipuan dengan cara mengalihkan nasabah yang melakukan akad keredit dialihkan ke koperasi mitra Bank Bukopin. Karena pengalihan tersebut nasabah sangat dirugikan.
1. Bermitra dengan koperasi yang tidak memiliki kekuatan hukum

Ketua Laskar NTB, Khaerul Anam mengatakan, dalam persoalan ini, Bank Bukopin bekerjasama dengan KSU Gilang Gemilang, tetapi kerjasama tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum. Selain itu dari hasil penelusuran Koperasi Gilang Gemilang tidak pernah beroperasi di Lotim bahkan di NTB. Namun, semua nasabah diminta untuk menandatangani akad kredit dengan koperasi. Karenanya nasabah sangat dirugikan.
Atas dasar itu, Anam menuding Bank Bukopin melakukan upaya penipuan karena tidak ada kejelasan terkait dengan keberadaan koperasi tersebut.
"Penandatangan akad kredit oleh debitur yang seharusnya melalui Bank Bukopin justru dialihkan ke koperasi. Kami meyakini modus seperti ini bentuk penipuan kepada masyarakat Lombok khususnya nasabahnya pensiunan ASN," jelasnya.
Selain pengalihan ke Koperasi, nasabah yang melakukan pinjaman dipotong hingga Rp7 juta dengan dalih biaya administrasi. Potongan tersebut menurutnya sangat tidak masuk akal, karena sangat merugikan nasabah.
"Kami melihat ada pemalsuan dokumen yang dilakukan PT Bank Bukopin bersama Koperasi Gilang Gemilang terkait besarnya biaya administrasi tersebut," ungkapnya.
Laskar NTB meminta kepada pensiunan baik itu purnawirawan, ASN dan lainnya untuk tidak lagi melakukan akad kredit di Bank Bukopin.
2. Nasabah tidak tahu dipindahkan ke Koperasi

Sementara itu, salah satu pensiunan pegawai kantor Camat Sakra Barat, Ahmad mengaku tidak mengetahui jika pinjaman yang dilakukannya tahun 2016 silam di Bank Bukopin dialihkan ke koperasi Gilang Gemilang.
Dia juga menyayangkan pengalihan statusnya sebagai debitur dari Bank Bukopin ke Koperasi Gilang Gemilang tanpa pemberitahuan dark pihak Bank. Karenanya ia sangat menyesali melakukan pinjaman dibank tersebut.
Andaikan saat itu dia mengetahui pengalihan tersebut, mungkin pinjaman itu tidak akan diambil.
"Saya meminjam uang ke Bank Bukopin, tetapi dialihkan ke koperasi Gilang Gemilang. Pinjam sebesas 127 juta dipotong 7 juta. Adaikan saya tahu begini saya tidak akan ambil pinjaman itu," sesalnya.
3. Akui bermitra dengan koperasi sejak lama

Menanggapi tuntutan massa aksi, Branch Sales Manager (BSM) PT. Bank Bukopin, Khaerul Gerhananto mengatakan bahwa kerja sama antara Bank Bukopin dengan KSU Gilang Gemilang sudah terjalin lama.
Tetapi terkait persoalan ini, dirinya belum bisa mengambil langkah penyelesaian karena bukan wewenangnya. Iapun meminta untuk dilakukan pertemuan lanjutan ke kantor pusat di Mataram.
"Kami tidak bisa menyelesaikan, karena bukan wewenang kami di sini tetapi itu wewenang cabang Mataram," Pungkasnya.



















