Kupang, IDN Times - Mantan Rektor Universitas Aryasatya Deo Muri (Unadri) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial YPB (46), tertangkap usai menjadi buronan kasus penipuan dengan penggelapan selama kurang lebih dua tahun.
YPB yang juga seorang dosen ini ditangkap Tim Satreskrim Polresta Kupang Kota di Batam, Kepulauan Riau, tanpa adanya perlawanan. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (4/7/2026).
YPB sendiri sebelumnya dilaporkan atas empat laporan polisi dan dirinya melarikan diri dengan berpindah-pindah kota untuk menghindari kejaran polisi.
