Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Mantan Rektor Unadri di Kupang Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan
Eks rektor di Kupang terlibat empat kasus penipuan dan penggelapan ditangkap. (Dok Polresta Kupang Kota)
  • Mantan Rektor Unadri Kupang, YPB, ditangkap di Batam setelah dua tahun buron atas empat kasus penipuan dan penggelapan dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.
  • Selama pelarian, YPB berpindah dari berbagai kota hingga bekerja sebagai guru honorer di Batam sebelum akhirnya ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Satreskrim Polresta Kupang Kota.
  • YPB mengaku melakukan kejahatan karena terlilit utang dan kini ditahan untuk penyidikan atas pasal penipuan serta penggelapan, sambil menyatakan tidak mampu mengganti kerugian korban.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Penangkapan mantan Rektor Universitas Aryasatya Deo Muri Kupang yang menjadi buronan selama dua tahun atas empat kasus penipuan dan penggelapan dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
  • Who?
    YPB, mantan rektor sekaligus dosen berusia 46 tahun, ditangkap oleh Tim Satreskrim Polresta Kupang Kota di bawah pimpinan Kombes Pol Djoko Lestari.
  • Where?
    Penangkapan dilakukan di Batam, Kepulauan Riau, setelah pelaku berpindah-pindah dari berbagai kota termasuk Kupang, Surabaya, Banyuwangi, Gresik, Semarang, Banten, dan Pekanbaru.
  • When?
    YPB ditangkap pada Sabtu, 4 Juli 2026, dan dibawa ke Mapolresta Kupang Kota pada Minggu pagi, 5 Juli 2026.
  • Why?
    Berdasarkan pengakuannya kepada penyidik, YPB melakukan penipuan dan penggelapan karena terlilit utang serta tidak mampu mengembalikan uang para korban.
  • How?
    Pelaku menawarkan tanah bermasalah dan menggadaikan mobil sewaan tanpa izin pemilik. Setelah penyelidikan intensif polisi berhasil menangkapnya tanpa perlawanan serta menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Seorang mantan rektor di Kupang namanya Pak YPB ditangkap polisi setelah dua tahun kabur. Katanya dia menipu orang soal jual tanah dan mobil, jadi banyak orang rugi uang banyak. Dia sempat pindah-pindah kota dan kerja jadi guru di Batam. Sekarang dia sudah dibawa ke kantor polisi dan minta maaf karena tidak bisa ganti uang korban.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Mantan Rektor Universitas Aryasatya Deo Muri (Unadri) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial YPB (46), tertangkap usai menjadi buronan kasus penipuan dengan penggelapan selama kurang lebih dua tahun.

YPB yang juga seorang dosen ini ditangkap Tim Satreskrim Polresta Kupang Kota di Batam, Kepulauan Riau, tanpa adanya perlawanan. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (4/7/2026).

YPB sendiri sebelumnya dilaporkan atas empat laporan polisi dan dirinya melarikan diri dengan berpindah-pindah kota untuk menghindari kejaran polisi.

1. Kerugian mencapai ratusan juta rupiah

Eks rektor di Kupang terlibat empat kasus penipuan dan penggelapan ditangkap. (Dok Polresta Kupang Kota)

Seluruh laporan polisi ini ditangani Polresta Kupang Kota mulai dari kasus penjualan tanah dengan dokumen bermasalah hingga menggelapkan mobil sewaan yang kemudian digadaikan.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, membeberkan dalam satu kasus modus pelaku menawarkan tanah di wilayah Nekamese, Kabupaten Kupang, kepada korban seharga Rp100 juta.

Djoko juga menyebut mantan rektor ini menggelapkan sertifikat tanah milik korban dengan iming-iming uang Rp75 juta serta menggadaikan dua mobil rental, yakni Toyota Kijang Super dan Daihatsu Xenia, tanpa seizin pemiliknya.

"Total kerugian para korban mencapai ratusan juta rupiah," tukasnya dalam rilis yang diterima Jumat (10/7/2026).

2. Berpindah-pindah hingga jadi guru honorer

Eks rektor di Kupang terlibat empat kasus penipuan dan penggelapan ditangkap. (Dok Polresta Kupang Kota)

YPB sendiri melarikan diri setelah dipolisikan pada Oktober 2023 dari Kupang ke Surabaya, Banyuwangi, Gresik, Semarang, Banten, Pekanbaru hingga akhirnya menetap di Batam sejak Mei 2024. Dalam pelariannya itu ia bekerja sebagai guru honorer di salah satu sekolah swasta di Batam.

"Yang bersangkutan memiliki kemampuan mengelabui petugas dengan terus berpindah tempat. Setelah penyelidikan intensif, akhirnya berhasil kami tangkap di Batam tanpa perlawanan," ujar Djoko.

YPB sendiri digiring ke Mapolresta Kupang Kota pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 06.00 WITA.

Polisi sendiri turut menyita sejumlah bukti di antaranya dua unit mobil, dokumen perjanjian sewa, kwitansi transaksi, hingga dokumen kepemilikan.

"Serta surat kehilangan palsu yang diduga dibuat tersangka," kata dia.

3. Tak mampu kembalikan uang korban

Eks rektor di Kupang terlibat empat kasus penipuan dan penggelapan ditangkap. (Dok Polresta Kupang Kota)

Sementara YPB kini mendekam di Rumah Tahanan Polresta Kupang Kota selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan atas jeratan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP junto Pasal 486 dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam pengakuan mantan rektor ini, kejahatan tersebut ia lakukan karena terlilit utang. Ia menyesali apa yang sudah ia lakukan dan meminta maaf kepada para korban.

"Saya siap mempertanggungjawabkan secara hukum karena secara materi saya tidak mampu mengembalikan kerugian para korban," ujar YPB dalam pengakuannya.

Editorial Team

Related Article