Mantan Rektor Unadri di Kupang Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

- Mantan Rektor Unadri Kupang, YPB, ditangkap di Batam setelah dua tahun buron atas empat kasus penipuan dan penggelapan dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.
- Selama pelarian, YPB berpindah dari berbagai kota hingga bekerja sebagai guru honorer di Batam sebelum akhirnya ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Satreskrim Polresta Kupang Kota.
- YPB mengaku melakukan kejahatan karena terlilit utang dan kini ditahan untuk penyidikan atas pasal penipuan serta penggelapan, sambil menyatakan tidak mampu mengganti kerugian korban.
Kupang, IDN Times - Mantan Rektor Universitas Aryasatya Deo Muri (Unadri) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial YPB (46), tertangkap usai menjadi buronan kasus penipuan dengan penggelapan selama kurang lebih dua tahun.
YPB yang juga seorang dosen ini ditangkap Tim Satreskrim Polresta Kupang Kota di Batam, Kepulauan Riau, tanpa adanya perlawanan. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (4/7/2026).
YPB sendiri sebelumnya dilaporkan atas empat laporan polisi dan dirinya melarikan diri dengan berpindah-pindah kota untuk menghindari kejaran polisi.
1. Kerugian mencapai ratusan juta rupiah

Seluruh laporan polisi ini ditangani Polresta Kupang Kota mulai dari kasus penjualan tanah dengan dokumen bermasalah hingga menggelapkan mobil sewaan yang kemudian digadaikan.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, membeberkan dalam satu kasus modus pelaku menawarkan tanah di wilayah Nekamese, Kabupaten Kupang, kepada korban seharga Rp100 juta.
Djoko juga menyebut mantan rektor ini menggelapkan sertifikat tanah milik korban dengan iming-iming uang Rp75 juta serta menggadaikan dua mobil rental, yakni Toyota Kijang Super dan Daihatsu Xenia, tanpa seizin pemiliknya.
"Total kerugian para korban mencapai ratusan juta rupiah," tukasnya dalam rilis yang diterima Jumat (10/7/2026).
2. Berpindah-pindah hingga jadi guru honorer

YPB sendiri melarikan diri setelah dipolisikan pada Oktober 2023 dari Kupang ke Surabaya, Banyuwangi, Gresik, Semarang, Banten, Pekanbaru hingga akhirnya menetap di Batam sejak Mei 2024. Dalam pelariannya itu ia bekerja sebagai guru honorer di salah satu sekolah swasta di Batam.
"Yang bersangkutan memiliki kemampuan mengelabui petugas dengan terus berpindah tempat. Setelah penyelidikan intensif, akhirnya berhasil kami tangkap di Batam tanpa perlawanan," ujar Djoko.
YPB sendiri digiring ke Mapolresta Kupang Kota pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 06.00 WITA.
Polisi sendiri turut menyita sejumlah bukti di antaranya dua unit mobil, dokumen perjanjian sewa, kwitansi transaksi, hingga dokumen kepemilikan.
"Serta surat kehilangan palsu yang diduga dibuat tersangka," kata dia.
3. Tak mampu kembalikan uang korban

Sementara YPB kini mendekam di Rumah Tahanan Polresta Kupang Kota selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan atas jeratan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP junto Pasal 486 dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam pengakuan mantan rektor ini, kejahatan tersebut ia lakukan karena terlilit utang. Ia menyesali apa yang sudah ia lakukan dan meminta maaf kepada para korban.
"Saya siap mempertanggungjawabkan secara hukum karena secara materi saya tidak mampu mengembalikan kerugian para korban," ujar YPB dalam pengakuannya.


















