Kronologi Lengkap Kasus Tiga Santri Terbakar di Lombok Tengah

Lombok Tengah, IDN Times - Penyidik Satreskrim Polresta Lombok Tengah telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tiga santri yang terbakar di Ponpes Rosyidatussaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Satu tersangka inisial MR, seorang pelajar dan rekan para korban. Kemudian tersangka lainnya inisial AMR yang merupakan pemilik sekaligus pimpinan Ponpes. Kedua tersangka dinilai melakukan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dan luka berat.
Dalam peristiwa yang terjadi pada 13 Desember 2025 itu, ada empat santri menjadi korban. Pertama, inisial ABR (13), mengalami luka bakar berat, SAH (12) mengalami luka bakar berat, MJS (14) mengalami luka ringan, dan MSS (13) meninggal dunia pada 19 Februari 2026, setelah menjalani perawatan medis.
Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean menjelaskan kronologi peristiwa yang merenggut korban jiwa tersebut. Dia menjelaskan pada Sabtu, 13 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WITA pada saat jam istirahat di Ponpes tersebut, terlapor atas nama MR menyuruh korban MSS untuk membeli satu liter bensin di luar kawasan Ponpes.
"Tujuan awal membeli bensin eceran tersebut sebagai bahan ganti dari tinner untuk campuran cat. Dimana pada kamar terlapor, akan dilakukan pengecetan ulang. Karena banyak bekas coretan di tembok dalam kamar," kata Punguan di Mapolresta Lombok Tengah, Kamis (9/7/2026).
1. Berawal dari membuat ketapel

Punguan mengatakan hal itu didukung keterangan dari saksi atau para korban lainnya. Kemudian setelah bensin dipisahkan untuk kepentingan pengecetan, terdapat satu sisa bensin satu botol air mineral ukuran 600 ml yang mereka pergunakan berkumpul di satu kamar kosong yang bersebelahan posisinya dengan kamar santri.
Letak kamar kosong tersebut jauh dari pengamatan karena berada persis di belakang salah satu gedung tidak terpakai yang berada di areal Ponpes. Kemudian mereka bersepakat dan terlapor MR mengajak MSS dan SAH mencari kayu untuk dibuatkan ketapel.
"Jadi mereka berkumpul di sana itu untuk membuat ketapel. Dimana pemahaman dari terlapor, apabila kayu yang berbentuk huruf V dibakar akan membentuk huruf U. Hal tersebut juga didukung keterangan korban lainnya," jelas Punguan.
Saat berkumpul, mereka berlima berada dalam dua posisi. Tiga orang berada di tengah berdekatan dengan tempat tidur dan dua berdekatan dengan posisi pintu. Kemudian terlapor mencoba menghidupkan api dengan menuangkan sebagian bensin eceran tersebut dalam plastik mika dengan tujuan untuk membakar kayu tersebut.
Namun sisa api menyambar dari sisa bensin eceran yang ada di botol. Sehingga timbul percikan api pada botol tersebut yang ada sisa bensin eceran. Selanjutnya, api menyambar dan membesar, kemudian terlapor panik. Dia mencoba memadamkan api tersebut dengan cara memukulkan ujung botol sisa bensin eceran dengan harapan api bisa padam, namun malah semakin membesar. Kemudian percikan api tersebut menyambar kasur, sehingga api semakin membesar.
"Ini fakta hasil olah TKP dan keterangan para korban. Seluruh anak panik mencoba menyelematkan diri. Ada yang mencoba memadamkan dengan memukulkan botol itu ke tanah, malah membesar. Setelah tersulut, tiga orang anak yang berada di sebelah kasur ikut tersambar api pada pakaian korban," jelasnya.
2. Tiga santri terjebak di dalam kamar, dua orang berhasil menyelematkan diri

Tiga anak tersebut mencoba memadamkan api yang menyulut pakaiannya dengan menggesekkan badan pada lafi plastik yang berad di kamar tersebut tetapi api tak kunjung padam. Sementara terlapor lebih dulu menyelamatkan dirinya dengan membuka pintu disusul salah satu korban lainnya yang mengalami luka ringan.
Sementara tiga anak terkunci dalam kamar karena posisi pintu tidak bisa dibuka disebabkan tidak ada pengait untuk menarik pintu ke dalam. Posisi pintu dalam kamar tersebut, kata Punguan, harus dibuka ke dalam kamar, bukan dibuka keluar. Sehingga tiga anak yang sudah tersulut api panik karena tidak bisa menarik pintunya untuk keluar dari dalam kamar.
"Terlapor anak yang jadi tersangka, mencari bantuan mendapatkan satu santri. Dia menyampaikan ada kebakaran dalam kamar. Kemudian datang mendobrak dengan cara menendang pintu sehingga pintu itu terbuka," tuturnya.
Tiga korban kemudian diselamatkan dan salah satu orangtua dari korban yang bekerja di ponpes tersebut juga ikut menyelamatkan ketiga korban. Peristiwa itu kemudian diketahui oleh pimpinan ponpes, kemudian korban dibawa ke Puskesmas.
3. Tersangka anak pernah melakukan perundungan kepada korban tiga hari sebelum peristiwa kebakaran

Punguan juga menjawab soal kabar yang beredar bahwa tersangka melakukan perundungan kepada korban. Peristiwa perundungan itu terjadi tiga hari sebelum kejadian. Dari pengakuan korban bahwa perundungan itu memang benar terjadi namun korban tidak mendapatkan ancaman.
"Kami juga melakukan pemeriksaan tambahan dua kali untuk memastikan apakah disengaja. Untuk memastikan apakah ada perubahan keterangan atau tekanan. Dan keterangan korban anak konsisten bahwa tidak ada ancaman terkait peristiwa yang terjadi pada hari itu. Tapi membenarkan peristiwa tiga hari sebelumnya terjadi perundungan dengan cara terlapor melorotkan sarung dari korban di Aula Ponpes," kata Punguan.
Penyidik juga mendalami apakah ada hubungannya perundungan tersebut dengan peristiwa kebakaran pada hari kejadian, korban menyampaikan bahwa tidak ada ancaman. Keberadaan mereka di dalam kamar murni kesepakatan tanpa tekanan dan atas kesadaran masing-masing.
"Kami juga mendapatkan fakta bahwa berdasarkan keterangan para anak dalam pengelolaan ponpes hanya dikelola oleh tuan guru yang sekarang jadi tersangka dan juga istrinya," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan para korban dan santri yang lain terkait keseharian pengelolaan pondok pesantren, mereka menjelaskan bahwa dalam pengasuhan santri di ponpes yang paling banyak berperan adalah istri tuan guru atau pimpinan ponpes. Pimpinan Ponpes sendiri dalam pemeriksaan, hampir tidak pernah melakukan pengecekan ataupun pengawasan di ponpes.
"Fakta itu kami sandingkan dengan adanya surat Kemenag tentang tata kelola pengasuhan dalam ponpes yang aman. Berdasarkan aturan tersebut banyak yang tidak dilakukan oleh pihak ponpes. Dari sisi perizinan, telah habis pada 2021 kemudian ponpes hanya dikelola berdua, tidak ada upaya merekrut atau mempekerjakan orang lain untuk menggantikan tugas sebagai pengasuh atau pengawasan ponpes," tandas Punguan.

















