DJP Nusa Tenggara Blokir Rekening 154 Penunggak Pajak Rp35,02 Miliar

Mataram, IDN Times - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DKP) Nusa Tenggara memblokir rekening 154 penunggak pajak di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemblokiran serentak ini dilaksanakan selama bulan Juni 2026 terhadap 154 wajib pajak yang tersebar di 28 bank nasional dan daerah, dengan total nilai tunggakan pajak mencapai Rp35,02 miliar
Tindakan pemblokiran rekening merupakan bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan yang dilakukan secara bertahap dan terukur. Sebelum langkah tersebut diambil, DJP telah melaksanakan berbagai tindakan penagihan aktif, mulai dari imbauan, penerbitan Surat Teguran, hingga penyampaian Surat Paksa.
"Pemblokiran rekening dilakukan sebagai langkah lanjutan terhadap Wajib Pajak yang tetap tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya," kata Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Judiana Manihuruk di Mataram, Kamis (9/7/2026).
1. Pemblokiran rekening penunggak pajak terbanyak di NTB

Dia menyebutkan dari 154 penunggak pajak yang diblokir rekeningnya terbanyak di NTT. Dimana, sebanyak 80 penunggak pajak yang diblokir rekeningnya di wilayah NTT, sedangkan di NTB sebanyak 74 penunggak pajak. Judiana menegaskan bahwa wajib pajak yang patuh dan kooperatif akan selalu memperoleh pelayanan terbaik sesuai prinsip pelayanan publik yang profesional.
"Namun, dalam rangka menjunjung asas keadilan dan kesetaraan perlakuan di bidang perpajakan, terhadap wajib pajak yang tidak kooperatif dan tidak memenuhi kewajiban perpajakannya akan dilakukan tindakan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
2. Berikan efek jera bagi wajib pajak yang menunggak

Dia menambahkan bahwa tindakan pemblokiran rekening dilaksanakan secara optimal, terukur, dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tepat sasaran. Dalam pelaksanaannya, Kanwil DJP Nusa Tenggara berkoordinasi dengan perbankan dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) guna memastikan seluruh proses pemblokiran berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pelaksanaan pemblokiran rekening serentak, kata dia, diharapkan tercipta efek jera (deterrent effect) bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak sehingga terdorong untuk segera melunasi kewajiban perpajakannya. Langkah ini, lanjutnya, merupakan wujud komitmen Kanwil DJP Nusa Tenggara dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan, mengamankan penerimaan negara, dan mendukung pencapaian target penerimaan tahun 2026.
3. Wajib pajak diminta segera lunasi tunggakan

Judiana mengimbau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Apabila wajib pajak memerlukan informasi, dapat berkoordinasi dengan kantor wajib pajak terdaftar.
Dia menjelaskan penagihan pajak akan terus dilaksanakan secara konsisten, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, kesetaraan, kehati-hatian, serta pendekatan yang humanis dalam penegakan hukum perpajakan.


















