Lombok Tengah, IDN Times - Penyidik Satreskrim Polresta Lombok Tengah telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tiga santri yang terbakar di Ponpes Rosyidatussaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Satu tersangka inisial MR, seorang pelajar dan rekan para korban. Kemudian tersangka lainnya inisial AMR yang merupakan pemilik sekaligus pimpinan Ponpes. Kedua tersangka dinilai melakukan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dan luka berat.
Dalam peristiwa yang terjadi pada 13 Desember 2025 itu, ada empat santri menjadi korban. Pertama, inisial ABR (13), mengalami luka bakar berat, SAH (12) mengalami luka bakar berat, MJS (14) mengalami luka ringan, dan MSS (13) meninggal dunia pada 19 Februari 2026, setelah menjalani perawatan medis.
Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean menjelaskan kronologi peristiwa yang merenggut korban jiwa tersebut. Dia menjelaskan pada Sabtu, 13 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WITA pada saat jam istirahat di Ponpes tersebut, terlapor atas nama MR menyuruh korban MSS untuk membeli satu liter bensin di luar kawasan Ponpes.
"Tujuan awal membeli bensin eceran tersebut sebagai bahan ganti dari tinner untuk campuran cat. Dimana pada kamar terlapor, akan dilakukan pengecetan ulang. Karena banyak bekas coretan di tembok dalam kamar," kata Punguan di Mapolresta Lombok Tengah, Kamis (9/7/2026).
