Kampus STIE AMM. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Sementara itu, Ketua STIE AMM Umar Said mengatakan pihaknya tidak membantah bahwa tanah yang ditempati sebagai Kampus STIE AMM adalah tanah girik yang tercatat pada Pemerintah Daerah Lombok Barat. Pihaknya mendapatkan izin menggunakan tanah seluas kurang lebih 17 Are tersebut berdasarkan SK Bupati Lombok Barat dengan nomor : Kep.259/593/287 tanggal 27 Maret 1986.
"Yang kami persoalkan adalah dalam SK Bupati Lombok Barat dengan nomor : Kep.259/593/287 tanggal 27 Maret 1986 kami diberikan izin hak guna pakai dan akan dikembalikan ke negara atau daerah Lombok Barat kalau sudah tidak digunakan lagi, dan tidak ada menyebutkan tentang keharusan membayar sewa," kata Umar Said dalam pernyataannya di website stieamm.ac.id.
Dikatakan, SK Bupati Lombok Barat nomor : Kep.259/593/287 tanggal 27 Maret 1986 dicabut oleh Bupati Lombok Barat tertanggal 28 September 2020. Tetapi pihaknya diharuskan membayar sewa berlaku surut sejak sepuluh tahun yang lalu yaitu sejak tahun 2010 sampai 2020. Menurutnya tidak jelas dasar pijakan aturannya menggunakan aturan yang mana. Sementara Bupati yang lama tidak pernah mempermasalahkannya.
"Kami ingin mengetahui adanya Peraturan Daerah yang mengharuskan Lembaga Pendidikan untuk membayar sewa tanah yang dikuasai oleh daerah atau negara. Sehingga kalau kami harus membayar sewa tidak melanggar aturan hukum dan jelas peruntukannya," katanya.