Komisi Yudisial Awasi Persidangan Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram

Mataram, IDN Times - Komisi Yudisial (KY) memberikan atensi khusus terhadap jalannya persidangan sejumlah kasus hukum menonjol di Nusa Tenggara Barat (NTB). Salah satu yang menjadi fokus pengawasan utama adalah persidangan kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram) Ni Made Vaniradya Puspa Nitra dengan terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial RI, Abhan mengatakan pengawasan persidangan kasus pembunuhan mahasiswi Unram itu untuk memastikan seluruh proses peradilan berjalan secara objektif dan bersih dari praktik pelanggaran etika hakim.
"Komisi Yudisial melakukan pemantauan adalah dalam rangka untuk memastikan bahwa jalannya proses persidangan sesuai ketentuan undang-undang dan mencegah agar tidak terjadi pelanggaran mengenai kode etik dan pedoman perilaku hakim. Itu yang menjadi concern kami," kata Abhan di Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (22/5/2026) siang.
1. Kawal tiga kasus yang menyedot perhatian publik di NTB

Abhan mengungkapkan KY memberikan atensi terhadap tiga kasus yang sedang dalam proses persidangan di NTB. Persidangan tiga kasus tersebut diawasi ketat karena kasus hukum yang menyedot perhatian publik.
Selain kasus pembunuhan mahasiswi Unram, KY juga mengawasi persidangan kasus dana siluman DPRD NTB dengan terdakwa tiga anggota DPRD NTB yaitu M. Nashib Ikroman, Indra Jaya Usman dan Hamdan Kasim. Serta kasus pembunuhan anggota Polres Lombok Barat Brigadir Esco Faska Rely dengan terdakwa Briptu Rizka Sinyiyani yang merupakan istri korban.
Abhan menjelaskan KY telah menginstruksikan Penghubung Komisi Yudisial (PKY) wilayah NTB untuk mengawal kasus-kasus tersebut secara langsung di persidangan. Pengawasan intensif ini juga diperkuat oleh adanya atensi dari legislatif di tingkat pusat. Komisi III DPR RI secara khusus meminta KY untuk turun tangan memantau sejumlah perkara yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Mataram.
2. Mencegah potensi terjadinya pelanggaran kode etik dan prilaku hakim

Abhan menegaskan bahwa KY sama sekali tidak bertujuan untuk mengintervensi putusan pengadilan ataupun mencampuri independensi hakim. KY secara ketat membatasi diri agar tidak masuk ke dalam ranah teknis hukum yang menjadi hak prerogatif majelis hakim. Pihaknya fokus menjaga dan mencegah supaya tidak terjadi pelanggaran kede etik hakim.
"Kalau kami, tidak masuk dalam wilayah teknis yudisial, karena itu wilayah kewenangan kemandirian hakim. Fokus kami murni pada persoalan menjaga dan mencegah agar tidak terjadi potensi dugaan pelanggaran kode etik serta pedoman perilaku hakim," tegasnya.
Dalam menjalankan tugasnya, KY menggunakan beberapa metode pengawasan. Metode tersebut bisa berupa pemantauan terbuka secara fisik dengan hadir langsung di ruang sidang dan mendokumentasikannya melalui rekaman video, atau melalui metode tertutup.
"Pemantauan itu bisa dilakukan secara fisik hadir langsung seperti hari ini, melalui investigasi, atau pemantauan tertutup melalui surat resmi yang disampaikan kepada pengadilan yang bersangkutan. Pengawasan ini bisa berjalan atas dasar laporan dari masyarakat, maupun atas inisiatif mandiri dari KY dan teman-teman PKY," terangnya.
3. Lakukan pengawasan hingga tingkat kasasi

Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI itu menambahkan Penghubung KY wilayah NTB telah melakukan pemantauan jalannya persidangan terhadap tiga kasus yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Mataram. Dia mengatakan masih terlalu dini untuk menarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etik dalam proses yang sedang berjalan.
"Kami tentu akan melakukan kajian dan pendalaman lebih jauh dari fakta-fakta hasil pemantauan kawan-kawan di PKY NTB. Nanti goalnya, kalau memang ditemukan adanya dugaan pelanggaran, tentu akan kami tindak lanjuti lebih lanjut," tambahnya.
Proses pengawasan ini dipastikan akan terus melekat secara berkesinambungan, tidak hanya berhenti di Pengadilan Negeri tingkat pertama. Namun akan diawasi sampai tingkat banding hingga kasasi.
"Pemantauan tetap berlanjut sampai ada putusan tingkat pertama di sini. Bahkan hingga tingkat upaya hukum apa pun, termasuk tingkat kasasi, akan tetap menjadi bagian dari pantauan kami. Bedanya, kalau di tingkat upaya hukum kan sidangnya tidak terbuka secara langsung," tandasnya.


















