Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Dongkrak PAD Rp182 Miliar, Kendaraan Luar Daerah Wajib Pakai Pelat NTB

Dongkrak PAD Rp182 Miliar, Kendaraan Luar Daerah Wajib Pakai Pelat NTB
Ilustrasi kendaraan bermotor di Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Share Article

Mataram, IDN Times - Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Langkah strategis ini diproyeksikan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) NTB hingga mencapai Rp182,84 miliar per tahun.

Ketua Komisi III DPRD NTB Sembirang Ahmadi mengatakan melalui perubahan regulasi ini, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat ruang fiskal yang sehat, legal, dan terukur di tengah keterbatasan anggaran dan tingginya tuntutan pembangunan. Salah satu poin yang diatur dalam Perda tersebut terkait kendaraan luar daerah yang beroperasi lebih dari 3 bulan di NTB wajib melapor dan melakukan proses balik nama menggunakan pelat NTB.

"Jika melanggar, dikenakan sanksi administratif sebesar 10 persen dari pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Aturan ini menyasar kendaraan operasional tambang, proyek, dan logistik yang memakai jalan daerah namun pajaknya dibayar di luar daerah. Potensi tambahan PAD dari sektor ini diperkirakan mencapai Rp8,8 miliar per tahun," kata Sembirang di Mataram, Kamis (21/5/2026).

1. Pemprov NTB kenakan pajak kendaraan listrik

IMG-20260316-WA0016.jpg
Mobil listrik yang dijadikan kendaraan dinas pejabat Pemprov NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dalam Perda itu, dilakukan penyesuaian tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tarif PKB untuk kendaraan di atas 150 cc (roda 2) dan di atas 1.500 cc (roda 4) disesuaikan menjadi 1,075 persen. Sedangkan tarif BBNKB naik menjadi 10 persen dan 11 persen sesuai klasifikasi mesin.

Sembirang mengatakan regulasi baru ini juga menyasar kendaraan listrik berbasis baterai guna mendukung kebijakan green economy nasional, serta mulai mengatur pajak kendaraan di atas air dengan volume di atas 10 Gross Tonnage (GT). Sektor PKB diproyeksi bertambah Rp8,99 miliar dan BBNKB sebesar Rp50,47 miliar per tahun.

Selain itu, tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk BBM non-subsidi dinaikkan menjadi 7,5 persen, sedangkan BBM subsidi tetap 5 persen. Kebijakan ini, kata dia, menyasar sektor industri, pertambangan, dan pengguna BBM non-subsidi skala besar dengan potensi tambahan penerimaan mencapai Rp84,5 miliar.

2. Pemanfaatan air laut dan payau komersial juga bakal kena pajak

IMG-20260521-WA0069.jpg
Ketua Komisi III DPRD NTB Sembirang Ahmadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Politisi PKS itu menambahkan terkait penguatan pengawasan pajak air permukaan. Yaitu dengan mewajibkan penggunaan water meter berstandar SNI dengan sanksi denda 38 persen jika tidak dipasang. Kebijakan ini turut memperjelas pemanfaatan air laut dan air payau komersial sebagai objek pajak daerah baru, dengan potensi tambahan Rp456,9 juta dan berfokus pada tata kelola lingkungan berkelanjutan.

Pemerintah Kabupaten/Kota juga diwajibkan meningkatkan alokasi dukungan pendanaan pemungutan PKB, BBNKB, dan opsen dari minimal 2 persen menjadi minimal 3 persen. Terkait penataan izin pertambangan rakyat, mengatur batasan luas IPR maksimal 5 hektar untuk perseorangan dan 10 hektar untuk koperasi, dengan masa berlaku 10 tahun dan dapat diperpanjang 2x5 tahun. Formula biaya pemulihan lingkungan juga dimasukkan ke dalam struktur kerja dengan proyeksi retribusi dari IPR mencapai Rp28 miliar.

3. Kenaikan tarif PBBKB diminta diterapkan secara hati-hati

IMG-20260521-WA0071.jpg
Rapat paripurna DPRD NTB terkait pembahasan sejumlah Raperda, Kamis (21/5/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sembirang mengatakan meski menyetujui perubahan Perda tersebut, Komisi III DPRD NTB memberikan sejumlah catatan kritis kepada Pemprov NTB. Pemprov NTB diminta segera menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) dan petunjuk teknis agar implementasi Perda berjalan efektif.

Pihaknya juga mengingatkan agar kenaikan tarif PBBKB diterapkan secara hati-hati agar tidak memicu inflasi daerah, pembengkakan biaya logistik, maupun mengganggu distribusi pangan masyarakat. Selain itu, pengawasan ketat terhadap izin pertambangan rakyat di lapangan harus diperkuat melalui kecukupan jumlah inspektur tambang dan koordinasi lintas aparat.

"Peningkatan PAD ini bukan sekadar perubahan angka tarif, melainkan bagian dari upaya membangun kemandirian fiskal daerah. Peningkatan pendapatan ini harus benar-benar kembali dan dirasakan oleh masyarakat dalam bentuk pelayanan publik yang lebih baik, infrastruktur memadai, serta pelayanan kesehatan dan pendidikan yang berkualitas," tandasnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -

Latest News NTB

See More

Gibran Resmikan Proyek Garam di Rote, Seribu Personel Gabungan Langsung Siaga

21 Mei 2026, 18:44 WIBNews