Ketua Pansel Bank NTBS Terseret Kasus Korupsi, Ini Respons Wagub NTB!

Mataram, IDN Times - Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma terseret kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 di Dinas Koperasi dan UKM NTB tahun anggaran 2020. Sebagai Kepala Biro Ekonomi, saat ini Wirajaya dipercaya menjadi Ketua Pansel Pengurus Bank NTB Syariah (NTBS) yang sedang menjaring calon direksi dan komisaris.
Wakil Gubernur (Wagub) NTB Indah Dhamayanti Putri merespons kabar yang menyebutkan Wirajaya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 di Dinas Koperasi dan UKM NTB. Dia mengatakan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal masih menunggu surat pemberitahuan dari kepolisian terkait penetapan Kepala Biro Ekonomi Setda NTB sebagai tersangka.
"Pada intinya pak gubernur memastikan bahwa penetapan itu, salinannya akan didapatkan oleh Pemprov NTB dan tentunya akan ada langkah administratif yang akan diputuskan oleh tim Baperjakat. Ini tidak hanya untuk kepala biro tetapi semua ASN apabila terkait dengan masalah hukum," kata Dinda, sapaan akrab Wagub NTB ini dikonfirmasi di Mataram, Rabu (21/5/2025).
1. Copot Kepala Biro Ekonomi

Dinda memastikan Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma akan dicopot dari jabatannya setelah Pemprov NTB mendapatkan surat pemberitahuan dari kepolisian mengenai status tersangka yang bersangkutan. Namun, sampai sekarang pihaknya masih menunggu surat penetapan tersangka dari Polresta Mataram.
"Jadi beliau itu menjadi Ketua Pansel Pengurus Bank NTB Syariah, kapasitasnya sebagai Kepala Biro Ekonomi. Jadi ketika nanti beliau masalahnya ini berlanjut nanti pak gubernur akan menunjuk Plt Karo Ekonomi yang nanti otomatis melanjutkan tugas beliau," jelas Dinda.
2. Wagub minta jangan dikaitkan dengan tugas sebagai Ketua Pansel Pengurus Bank NTB Syariah

Politisi Partai Golkar ini mengatakan persoalan hukum yang menyeret Kepala Biro Ekonomi Setda NTB tidak ada kaitan dengan tugasnya sebagai Ketua Pansel Pengurus Bank Syariah. Dia meminta supaya jangan dikaitkan karena itu hal yang berbeda.
"Itu masalah yang berbeda. Tidak boleh kita kaitkan permasalahan hukum yang bersangkutan dengan tugas yang beliau jalankan hari ini," terangnya.
3. Kasus korupsi pengadaan masker rugikan negara Rp1,5 miliar

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 di Dinas Koperasi dan UKM NTB mencapai Rp1,5 miliar. Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili mengungkapkan bahwa hasil audit BPKP NTB telah final.
Namun, angka kerugian ini masih menunggu gelar perkara sebelum bisa dijadikan dasar dalam penetapan tersangka. Satreskrim Polresta Mataram telah mengantongi enam calon tersangka dengan inisial WK, K, CT, MH, RA, dan DU. Namun, kepastian jumlah tersangka masih akan ditentukan setelah proses pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah gelar perkara BPKP NTB, Polresta Mataram kembali melakukan pemeriksaan dengan menghadirkan auditor dan saksi ahli lainnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keakuratan hasil audit sebelum penetapan tersangka secara resmi.