Ketua DPRD NTB Buka Suara Usai Diperiksa Jaksa soal Kasus Dana Pokir

Mataram, IDN Times - Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda kembali diperiksa penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB terkait kasus dugaan korupsi dana siluman pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB, Selasa (7/10/2025). Dia diperiksa penyidik Pidsus Kejati NTB sejak pukul 09.00 WITA hingga pukul 12.00 WITA.
Usai diperiksa dan keluar dari Kantor Kejati NTB, politisi Partai Golkar itu buka suara. Isvie mengaku dipanggil oleh penyidik terkait adanya dugaan gratifikasi oleh beberapa anggota DPRD NTB yang baru berkaitan dengan dana siluman Pokir.
"Saya dipanggil terkait adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh beberapa anggota DPRD NTB baru," kata Isvie.
1. Isvie mengaku tak mengetahui soal dana siluman Pokir DPRD NTB

Dia mengatakan banyak hal yang ditanyakan penyidik terkait kasus dana siluman Pokir DPRD NTB. Namun, sebagai Ketua DPRD NTB, dia mengaku tidak tahu menahu terkait hal itu. Di hadapan penyidik, dia hanya menjawab apa yang diketahui dan didengar saja.
Saat ditanya apakah dana siluman Pokir itu berasal dari kontraktor? Isvie juga mengatakan tidak tahu. "Saya tidak tahu, apa yang saya dengar dan tahu saya sampaikan. Kalau saya tidak pernah dengar, saya tidak akan sampaikan," jelasnya.
2. Ada 38 anggota DPRD NTB yang baru, tapi tidak tahu jumlah yang terlibat menerima gratifikasi

Dari 65 anggota DPRD NTB periode 2024-2029, sebanyak 38 orang merupakan pendatang baru. Namun, Isvie tidak mengetahui berapa orang yang terlibat menerima gratifikasi. Terkait namanya disebut dalam kasus dana siluman Pokir DPRD NTB, Isvie menyatakan tidak mengetahui sema sekali dan tidak melalui dirinya.
"Kan hal ini tidak melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan. Ya, tentu kalau saya tidak tahu, saya akan mengatakan tidak tahu. Selaku Ketua DPRD, saya memahami tugas, saya tidak keliru," kata dia.
Secara pribadi, dia berharap kasus ini segera dituntaskan aparat penegak hukum. Dia juga berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua supaya tidak melakukan hal yang tidak diperuntukkan.
3. Jaksa sita dana siluman Rp1,8 miliar

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati NTB juga telah memeriksa Wakil Ketua DPRD NTB Muzihir pada Kamis (2/10/2025). Muzihir diperiksa penyidik selama 1,5 jam. Dia datang memenuhi panggilan penyidik Kejati NTB pukul 11.00 WITA. Kemudian keluar dari Gedung Kejati NTB pada pukul 12.30 WITA.
Namun Muzihir enggan berkomentar usai diperiksa oleh penyidik saat keluar dari Kantor Kejati NTB. Politisi PPP itu meminta ditanyakan langsung ke penyidik. Penyidik Pidsus Kejati NTB menaikkan kasus dugaan korupsi dana Pokir DPRD NTB tahun 2025 ke tahap penyidikan.
Penyidik telah menyita uang siluman sebesar Rp1,8 miliar terkait kasus tersebut. Kajati NTB Wahyudi mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi dana Pokir DPRD NTB naik ke tahap penyidikan. Dengan naik ke tahap penyidikan, penyidik pidana khusus Kejati NTB akan membuat kasus tersebut semakin terang terkait tindak pidana yang terjadi.
Dia mengatakan uang yang dikembalikan sejumlah anggota DPRD NTB terkait kasus dugaan korupsi dana Pokir menjadi barang bukti. Dia menyebut jumlah uang yang dikembalikan sejumlah anggota DPRD NTB sebesar Rp1,85 miliar. Pengusustan dugaan korupsi dana Pokir DPRD NTB tahun 2025 berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.