Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Cara Mudah Cek Jumlah Pajak Kendaraan Bermotor 

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Saat waktu telah menunjukkan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan bermotor, banyak dari wajib pajak yang bertanya-tanya berapa jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Nah, untuk itu, simak yuk artikel berikut untuk menambah pengetahuan terkait apa sih pajak kendaraan bermotor dan bagaimana cara mengecek jumlah pajak yang akan dibayarkan. Check it out!

1. Apa itu Pajak Kendaraan Bermotor?

(facebook.com/samsat.selong.7)
(facebook.com/samsat.selong.7)

Pajak Kendaraan Bermotor atau yang sering juga disingkat dengan PKB merupakan jenis pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor setiap tahun. Pajak ini dikenakan untuk semua jenis kendaraan, seperti mobil, motor dan truk.

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan terkait pengenaan PKB di antaranya berdasarkan harga kendaraan dan jenis mesinnya. PKB biasanya dibayar kepada pemerintah daerah dan dana yang dikumpulkan dari pajak ini digunakan antara lain untuk biaya infrastruktur jalan raya, jembatan dan pembangunan lainnya.

2. Cek PKB Melalui Website Bappenda, misalnya bappenda.ntbprov.go.id untuk warga NTB

https://bappenda.ntbprov.go.id/
https://bappenda.ntbprov.go.id/

Untuk mengecek jumlah pembayaran PKB melalui website resmi Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB dapat dilakukan dengan pertama-tama mengakses link bappenda.ntbprov.go.id.

Selanjutnya, pada bagian kanan halaman website terdapat menu "Cek Kendaraan Bermotor". Dalam kolom yang tersedia, masukkan data kendaraan anda yaitu DR/EA, NOPOL dan KODE WILAYAH. Kemudian akan muncul data serta jumlah pembayaran pajak kendaraan bermotor anda.

3. Cek PKB Melalui Aplikasi Samsat Apps

Samsat Apps merupakan salah satu inovasi Tim Pembina Samsat NTB yang memungkinkan masyarakat NTB untuk membayar pajak kendaraan bermotor melalui Whatsapp di nomor layanan 0811 3800 0300.

Selain itu, masyarakat wajib pajak juga dapat dengan mudah mengecek jumlah pajak kendaraannya dengan hanya mengirim pesan ke nomor Whatsapp tersebut dengan format sebagai berikut:
Ketik : INFOPKB[spasi]NOPOL
Contoh : INFOPKB DR0000XX

4. Cek PKB Melalui Aplikasi Samsat Delivery NTB

Pertama-tama, download terlebih dahulu aplikasi Samsat Delivery NTB yang tersedia di playstore. Selain digunakan untuk pembayaran PKB, aplikasi ini juga bisa untuk mengecek jumlah PKB. Pilih menu Cek PKB dalam aplikasi Samsat Delivery, lalu masukkan nomor polisi kendaraan dan data kendaraan beserta jumlah pembayarannya akan muncul.

5. Cek PKB Melalui Call Center Bappenda NTB

Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB sebagai instansi yang salah satunya bertugas menghimpun Pajak Daerah termasuk Pajak Kendaraan Bermotor menyediakan layanan Call Center yang dapat dihubungi untuk menanyakan jumlah PKB di nomor 1500186. Selain itu Call Center tersebut juga berfungsi sebagai layanan informasi dan pengaduan. 

Itulah informasi mengenai Pajak Kendaraan Bermotor serta cara mengecek jumlah pembayarannya. Semoga informasi tersebut bermanfaat, ya!

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

122 Ribu Orang Tandatangani Petisi Penolakan Pemecatan Kosmas

04 Sep 2025, 20:18 WIBNews