Raup Rp1,8 miliar, Penjual BBM Ilegal di Labuan Bajo Ditangkap

Kupang, IDN Times - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) membongkar praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar (B30) secara ilegal di Labuan Bajo, Manggarai Barat. Dua pelaku, HK (34) selaku kapten kapal dan SF (25) selaku kepala kamar mesin (KKM), menjadi tersangka awal kasus ini.
Keduanya beroperasi dengan Kapal Self Propelled Oil Barge (SPOB), Sisar Matiti. Kapal mereka ini diselidiki polisi mulai 2 Agustus 2025 hingga September ini kasus tersebut dapat dirilis.
1. Sudah 21 kali jual ke kapal pinisi

Dirkrimsus Polda NTT, Kombes Pol Hans R. Irawan, mengungkapkan kasus ini bermula dari adanya laporan transaksi mencurigakan di wilayah perairan Labuan Bajo. Mereka kemudian menemukan 180.000 liter biosolar dalam kapal para tersangka. Kapasitas kapal ini sebenarnya 220.000 liter.
"Artinya sudah sekitar 40.000 liter yang dijual secara ilegal. Jadi transaksinya mereka langsung dari kapal ke kapal, di atas laut," jelasnya dalam konferensi di Humas Polda NTT, Rabu (3/9/2025).
Penjualan ilegal ini sudah mereka lakukan sejak Maret - Juni 2025 di perairan Labuan Bajo, NTT, dengan pembelinya dari kapal-kapal pinisi.
"Sudah sebanyak 21 kali transaksi,” imbuhnya.
2. Total penjualan Rp1,8 miliar

Ia memperkirakan penjualan BBM bersubsidi secara ilegal ini telah meraup keuntungan senilai Rp 1,8 miliar selama kurang lebih 4 bulan tersebut.
“Nilai keuntungan yang diperoleh bisa mencapai sekitar Rp1,8 miliar. BBM ini dijual dengan harga antara Rp16 ribu hingga Rp18 ribu per liter kepada kapal-kapal pinisi di perairan Labuan Bajo,” jelasnya lebih lanjut.
Atas perbuatan tersebut, keduanya pun sementara menjalani penahanan. Kapal dan biosolar yang tersisa pun disita sebagai barang bukti. Dokumen lainnya dan sejumlah rekening terkait aliran transaksi mereka juga telah disita oleh Polda NTT.
3. Luas lautan jadi tantangan

Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko, saat memimpin konferensi pers menyebut kasus ini tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Tantangan utama dalam penindakan ini, kata dia, ialah pengawasan di wilayah lautan NTT yang sangat luas. Namun ia berkomitmen menjaga agar BBM bersubsidi tepat sasaran dan memastikan pelaku yang terbukti mendapat penindakan tegas.
"Kami pastikan tidak ada ruang bagi pihak yang mencoba menyalahgunakannya dan melindungi masyarakat NTT agar tidak dirugikan akibat ulah segelintir oknum,” ujarnya.