Terancam Dijemput Paksa, Warga Diminta Kembalikan Barang DPRD NTB

Mataram, IDN Times - Satreskrim Polresta Mataram meminta warga mengembalikan barang-barang atau aset daerah yang dijarah pada saat pembakaran Gedung DPRD NTB pada Sabtu (30/8/2025). Polisi mengaku telah mengantongi nama-nama terduga pelaku yang melakukan penjarahan berdasarkan rekaman CCTV.
Bagi warga yang mengembalikan aset-aset daerah yang sudah dijarah, maka tidak akan diproses hukum. Mereka hanya diperiksa sebagai saksi. Sedangkan bagi yang tidak mengembalikan barang jarahan, maka terancam akan dijemput paksa aparat kepolisian.
"Jadi kita imbau kepada seluruh masyarakat Kota Mataram, silakan kembalikan barang-barang yang sudah diambil. Itu adalah inventaris negara, silakan dikembalikan. Jika menyerahkan diri, kami juga akan preventif, tidak perlu jemput menjemput. Jadi kami akan periksa sebagai saksi saja," kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Rabu (3/9/2025).
1. Warga dapat mengembalikan barang yang dijarah lewat Ketua RT hingga lurah

Regi mengatakan warga dapat mengembalikan barang-barang yang dijarah di Kantor DPRD NTB melalui kepala RT, kepala lingkungan lurah maupun Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Dia mengatakan warga yang mengembalikan aset-aset negara itu tidak akan diproses hukum.
"Kita akan jadikan saksi saja kalau mengembalikan barang yang diambil. Seluruh kepala RT atau lingkungan bisa ikut serta membantu bagaimana proses ini bisa berjalan. Lewat bhabinkamtibmas dan Babinsa juga bisa," terangnya.
2. Kantongi nama-nama terduga pelaku penjarahan

Dia mengungkapkan polisi sudah mengantongi nama-nama pelaku yang diduga melakukan penjarahan. Pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait kasus penjarahan di Kantor DPRD NTB. Satreskrim Polresta Mataram akan memeriksa sejumlah saksi seperti anggota DPRD NTB, penjaga dan petugas pengamanan dalam (Pamdal) DPRD NTB.
Dikatakan, penanganan kasus penjarahan dan pembakaran Kantor DPRD NTB satu berkas. Karena peristiwanya berbarengan pada hari dan lokasi yang sama. Namun, penyidik akan berkoordinasi dengan kejaksaan.
"Kita juga harus kerja sama dengan jaksa. Bagaimana jaksa memberikan saran ke kita kaitannya dengan kasus tersebut," tandasnya.
3. Gedung DPRD NTB dibakar dan barang-barang dijarah

Sebelumnya, dalam aksi demonstrasi pada Sabtu (30/8/2025), Gedung DPRD NTB dibakar massa. Selain melakukan pembakaran, massa juga menjarah barang-barang dari Gedung DPRD NTB.
Barang-barang elektronik yang ada di Gedung DPRD NTB dan Sekretariat DPRD NTB dijarah massa. Selain massa aksi, ada juga pelajar SMP, SMA dan SMK di Kota Mataram yang ikut melakukan pembakaran.
Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) DPRD NTB Safwan mengatakan semua dokumen yang ada di Gedung DPRD NTB dan Sekretariat DPRD NTB ludes terbakar. Namun, petugas Pamdal berhasil menyelamatkan kendaraan dinas yang terparkir di lantai bawah Sekretariat DPRD NTB.
Selain massa aksi, ada juga pelajar SMP dan SMA/SMK yang ikut melakukan pembakaran di Gedung DPRD NTB dan Sekretariat DPRD NTB. Mereka masih mengenakan seragam Pramuka, ada juga yang mengambil barang-barang dari gedung DPRD NTB.
Salah seorang warga yang menjarah barang berupa monitor komputer dan printer ditegur aparat TNI. Dia diminta mengembalikan barang-barang yang dijarah ke Gedung Sekretariat DPRD NTB. Namun warga itu bersikeras bahwa barang-barang itu dibeli dari uang rakyat.