Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Oknum Ustaz di Dompu Diduga Lakukan Kekerasan Seksual pada Anaknya

Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Sukma Shakti)
Intinya sih...
  • Rumah pelaku dirusak massa
  • Pelaku ditangkap di kebun saat bersama istri
  • Pelaku diharapkan mendapatkan hukuman setimpal
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Dompu, IDN Times - Oknum ustaz inisial HA asal Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap aparat gabungan TNI-Polri, Rabu (3/9/2025). Pria berusia 48 tahun itu dibekuk setelah diduga melakukan kekeasan seksual pada anak angkatnya yang masih duduk di bangku sekolah menengah.

"Iya benar dugaannya begitu. Saya juga kaget, dan gak nyangka karena pelaku ini imam masjid dan sering isi khutbah Jumat," kata salah satu Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Hu'u inisial, AW saat dihubungi IDN Times, Rabu (3/9/2025) malam.

1. Rumah pelaku dirusak massa

IMG_20250903_213151.jpg
Foto kondisi rumah terduga pelaku usai dirusak massa (Dok/Istimewa)

Kades mengaku tidak mengetahui pasti kronologi kasus hingga sampai terbongkar di kalangan warga. Massa yang mengetahui perbuatan pelaku tiba-tiba menggeruduk rumahnya hingga melakukan pengrusakan, meski sempat dihalau aparat TNI-Polri.

"Terjadi secara spontan tadi. Massa langsung datang ke rumah pelaku dan melakukan pengurusakan, rumah dilempar hingga bagian dindingnya dijebol," terangnya.

2. Pelaku ditangkap di kebun saat bersama istri

IMG_20250903_213227.jpg
Foto situasi di lokasi saat massa merusak rumah terduga pelaku (Dok/Istimewa)

Sementara saat kejadian pengrusakan, terduga pelaku bersama anak istrinya sedang tidak ada di rumah. Setelah diselidiki oleh anggota Polsek Hu'u, keberadaannya pun diketahui sedang di kebun tembakau miliknya di sekitar wilayah setempat.

"Terduga pelaku langsung diamankan anggota Polsek Hu'u bersama anggota TNI di kebun tembakau miliknya yang saat itu sedang bersama isterinya," ujarnya. 

Selanjutnya, terduga pelaku langsung digeser ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dompu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

3. Berharap dihukum setimpal

Ilustrasi palu sidang. (Pexels/Katrin Bolovtsova)
Ilustrasi palu sidang. (Pexels/Katrin Bolovtsova)

Jika perbuatanya terbukti, terduga pelaku diharapkan agar dihukum setimpal. Sementara bagi keluarga dan warga, diminta agar tidak main hakim sendiri dan mempercayakan kasus ditangani pihak kepolisian.

"Alhamdulillah, situasi di lokasi hingga malam ini sudah berlangsung aman dan kondusif," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

122 Ribu Orang Tandatangani Petisi Penolakan Pemecatan Kosmas

04 Sep 2025, 20:18 WIBNews