Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

6 Orang Ditangkap Kasus Perusakan saat Demo di Mapolda NTB

IMG_20250902_145820_623.jpg
Salah satu terduga pelaku perusakan di Mapolda NTB yang ditangkap, Selasa (2/9/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Sebanyak enam orang ditangkap dalam kasus perusakan di Mapolda NTB pada aksi demonstrasi, Sabtu (30/8/2025). Dalam aksi demonstrasi itu, sejumlah fasilitas dirusak seperti pintu kaca bagian lobi, tiang bendera dan fasilitas di gerbang Mapolda NTB.

Sementara, Lembaga Studi Bantuan Hukum (LSBH) Mataram akan melakukan pendampingan kepada para mahasiswa dan pelajar. Namun, ada sebagian mahasiswa dan pelajar yang ditangkap Polda NTB sudah punya kuasa hukum.

1. Polisi dalami peran terduga pelaku

IMG_20250902_160649_128.jpg
Kasubdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda NTB AKBP Hurri Nugroho. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kasubdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda NTB AKBP Hurri Nugroho mengatakan penyidik sedang melakukan pendalaman peran para terduga pelaku. Dia menjelaskan saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku pengerusakan di Mapolda NTB.

"Kami sudah mengamankan, kita juga mendalami peran-perannya masing-masing dalam pengerusakan Mako Polda NTB. Jadi kami Reskrimum sedang menangani kasus pengerusakan Mako Polda NTB," kata Hurri di Mapolda NTB, Selasa (2/9/2025) sore.

2. Kantongi barang bukti hingga rekaman CCTV

IMG_20250830_114438_659.jpg
Aksi demonstrasi di Mapolda NTB pada Sabtu (30/8/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Hurri menjelaskan pihaknya masih melakukan pendalaman kasus ini. Dia belum secara tegas menyebutkan jumlah terduga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan di Mapolda NTB.

"Nanti kalau bukti-bukti lengkap kami bisa menyampaikan lebih terperinci," jelasnya.

Namun, dia menyebutkan sebanyak 6 orang yang ditangkap dari massa aksi yang diduga melakukan perusakan di Mapolda NTB. Dari enam orang yang ditangkap, bukan saja mahasiswa tetapi juga pelajar yang diduga melakukan perusakan.

"Yang jelas mereka ada di tempat. Kemudian melakukan tindakan, itu yang sedang kami dalami," tambahnya.

Adapun alat bukti yang diamankan berupa batu, kayu, rekaman CCTV dan keterangan saksi. "Jadi ini proses sedang berjalan. Semua masih running. Nanti ada pengumuman khusus terkait ini karena kami masih bekerja. Nanti pasti akan dipublish," terangnya.

3. LSBH Mataram akan lakukan pendampingan

IMG_20250902_164331_384.jpg
Direktur LSBH Mataram Badaruddin. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Direktur LSBH Mataram Badaruddin mengungkapkan sebagian dari mahasiswa yang ditangkap belum punya kuasa hukum. LSBH mengusulkan memberikan pendampingan kepada mahasiswa untuk menjaga proses hukum di Polda NTB dijalankan sesuai dengan prosedur tanpa intimidasi terhadap saksi maupun terduga pelaku atau tersangka.

"Harapan kami dari LBH, pemeriksaan ini harus dijalankan tanpa ada intimidasi, kekerasan dan segala macam bentuknya," kata Badaruddin.

Menurutnya, proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian akan membuat masyarakat tidak berani melakukan aksi demonstrasi dan menyampaikan pendapat. Ketika itu terjadi maka demokrasi akan semakin mundur. Sehingga itu akan berdampak dalam konteks bagaimana pemerintah mewujudkan kesejahteraan.

"Ketakutan ini yang menjadi bayang-bayang bagi seluruh orang yang ikut serta dalam aksi ini. Ketika ketakutan ini merajalela maka orang tidak akan berani menyampaikan pendapat dan aspirasinya. Baik dalam bentuk demonstrasi maupun hearing dan segala macam," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us