Eks Wabup Sumbawa segera Diperiksa sebagai Tersangka Korupsi Masker

Mataram, IDN Times - Eks Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa Dewi Noviany (DN) segera diperiksa penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 di Dinas Koperasi dan UKM NTB tahun 2020 . Adik kandung eks Gubernur NTB Zulkieflimansyah itu dijadwalkan akan diperiksa penyidik pada Kamis (31/7/2025).
Selain Dewi Noviany, penyidik juga melayangkan panggilan kepada tersangka Rabiatul Adawiyah (RA) yang merupakan istri eks Kepala Biro Perekonomian Setda NTB Wirajaya Kusuma (WK).
"Kami sudah melayangkan surat pemanggilan kepada dua tersangka lainnya dalam kasus masker, yaitu DN dan RA. Keduanya diminta hadir pada Kamis mendatang untuk diperiksa oleh penyidik," kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi, Selasa (29/7/2025).
1. Minta dukungan publik agar kasus korupsi masker bebas dari intervensi

Regi mengatakan pemanggilan kedua tersangka ini bagian bagian dari penyelesaian tahapan penyidikan yang telah berlangsung cukup lama. Dari enam tersangka dalam kasus korupsi masker, tinggal dua orang yang belum diperiksa sebagai tersangka.
Sedangkan empat tersangka lainnya sudah diperiksa dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolresta Mataram. Regi meminta dukungan publik agar proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar dan bebas intervensi.
"Kami harap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Biarkan kami bekerja secara profesional dan menyelesaikan kasus ini dengan tuntas," tegasnya.
2. Empat tersangka sudah ditahan

Sebelumnya, empat tersangka dalam kasus ini telah diperiksa dan ditahan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram. Mereka adalah eks Kepala Biro Perekonomian Setda NTB pada saat pengadaan masker menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTB, Wirajaya Kusuma (WK).
Kemudian pejabat pembuat komitmen (PPK) Kamarudin (K), Sekretaris Dinas Pariwisata NTB Chalid Tomassoang Bulu (CTB) pada saat pengadaan masker sebagai Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM NTB dan Muhammad Hariadi (MH) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
3. Empat tersangka ajukan penangguhan penahanan

Regi menjelaskan berkas perkara keempat tersangka sudah rampung. Mereka juga sudah ditahan di Rutan Mapolresta Mataram. Namun, keempat tersangka mengajukan penangguhan penahanan.
“Saat ini keempat tersangka sudah melayangkan surat penangguhan penahanan, namun belum kita setujui. Penangguhan ini tentu harus melewati prosedur, salah satunya jika kita setujui maka harus dilakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk mengambil keputusan," jelas Regi.
Kasus pengadaan masker yang mencuat sejak pandemik COVID-19 itu bermula dari dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran sebesar Rp12,3 miliar. Berdasarkan hasil audit BPKP NTB, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,58 miliar.