Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

DKPP Periksa Pelanggaran Etik Pimpinan KPU dan Bawaslu di Lombok Utara

Sidang pemeriksaan komisioner KPU dan Bawaslu Lombok Utara oleh DKPP, Kamis (17/4/2025). (dok. DKPP)
Sidang pemeriksaan komisioner KPU dan Bawaslu Lombok Utara oleh DKPP, Kamis (17/4/2025). (dok. DKPP)

Mataram, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Komisioner KPU dan Bawaslu Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (17/4/2025). DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 318-PKE-DKPP/XII/2024 di Kantor KPU Provinsi NTB.

Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU NTB Agus Hilman membenarkan pemeriksaan komisioner KPU dan Bawaslu Lombok Utara. "Iya, kemarin betul sidang pemeriksaan KPU dan Bawaslu Lombok Utara oleh DKPP," kata Hilman dikonfirmasi IDN Times, Jumat (18/4/2025).

1. DKPP belum keluarkan putusan

Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU NTB Agus Hilman. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU NTB Agus Hilman. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Hilman menjelaskan pemeriksaan Komisioner KPU dan Bawaslu Lombok Utara terkait masalah pemeriksaan kesehatan bakal calon bupati dan wakil bupati Lombok Utara. Selain itu, ada beberapa hal yang dianggap perlakuan berbeda terhadap bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Lombok Utara pada saat pendaftaran.

Dia mengatakan sidang pemeriksaan terhadap Komisioner KPU dan Bawaslu Lombok Utara cuma dilakukan sekali pada Kamis (17/4/2025). Selanjutnya, menunggu putusan dari DKPP terkait dengan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ini.

"Kita gak tahu kapan putusannya keluar. Itu menjadi kewenangan DKPP. DKPP yang akan memutuskan, kapan dan berapa lama," terangnya.

Hilman tak mau berkomentar lebih jauh terkait pemeriksaan Komisioner KPU dan Bawaslu Lombok Utara. Karena dia juga merupakan salah satu anggota majelis yang menyidangkan perkara tersebut.

"Semua komisioner sudah diminta penjelasan, tergugatnya itu KPU Lombok Utara dan Bawaslu Lombok Utara. Berkaitan dengan yang lain saya gak bisa komen, karena saya majelis juga," jelasnya.

2. KPU Lombok Utara diduga meloloskan bakal calon bupati yang tidak memenuhi syarat tes kesehatan

Sidang pemeriksaan terhadap Komisioner KPU dan Bawaslu Lombok Utara oleh DKPP. (dok. DKPP)
Sidang pemeriksaan terhadap Komisioner KPU dan Bawaslu Lombok Utara oleh DKPP. (dok. DKPP)

Perkara ini diadukan Wiramaya Arnadi yang memberikan kuasa kepada Hamzani Ahkam. Dia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Lombok Utara Nizamudin serta empat anggotanya yaitu Muhidin, Ilmiawan Hasan, Bambang Wahyudi, dan Hanifah. Turut diadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Utara, Deni Hartawan, serta dua anggotanya Suliadi dan Riasukandi.

Teradu KPU Lombok Utara diduga telah meloloskan salah satu bakal calon Bupati Lombok Utara yang tidak memenuhi syarat tes kesehatan jasmani pada Pilkada 2024. Sedangkan teradu Bawaslu Lombok Utara didalilkan tidak menindaklanjuti laporan terkait dugaan lolosnya bakal calon bupati yang tidak memenuhi syarat tes kesehatan.

Sidang pemeriksaan dipimpin Ketua Majelis, Heddy Lugito dan bertindak sebagai Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi NTB antara lain Syafril (unsur masyarakat), Agus Hilman (unsur KPU), dan Suhardi (unsur Bawaslu).

3. DKPP terima 18 aduan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu di NTB

Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah pada kegiatan Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media di Mataram, Sabtu (8/2/2025) sore. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah pada kegiatan Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media di Mataram, Sabtu (8/2/2025) sore. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sebelumnya, Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah menyebutkan pihaknya menerima 18 aduan dugaan pelanggaran etik KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu di NTB. Sebanyak 16 laporan dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu pada tahun 2024, sedangkan pada awal 2025 sebanyak dua pengaduan.

Tio menyebutkan 16 pengaduan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu pada 2024 dengan rincian Lombok Tengah 4 aduan, Lombok Timur 4 aduan, Lombok Utara 3 aduan, Dompu 3 aduan, Lombok Barat 1 aduan dan Sumbawa 1 aduan.

Sedangkan dua pengaduan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu pada awal 2025, berasal dari Kabupaten Bima dan Kota Bima.

Dia menyebutkan sepanjang tahun 2024, DKPP menerima 790 aduan dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu dari 38 provinsi di Indonesia. Dari semua pengaduan tersebut, belum tentu masuk ke tahap pemeriksaan dan persidangan.

Karena DKPP akan melakukan verifikasi administrasi dan materi atas pengaduan tersebut. Jika tidak memenuhi syarat maka akan dikembalikan kepada pengadu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
Muhammad Nasir
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us