Mataram, IDN Times - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DKP) Nusa Tenggara memblokir rekening 154 penunggak pajak di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemblokiran serentak ini dilaksanakan selama bulan Juni 2026 terhadap 154 wajib pajak yang tersebar di 28 bank nasional dan daerah, dengan total nilai tunggakan pajak mencapai Rp35,02 miliar
Tindakan pemblokiran rekening merupakan bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan yang dilakukan secara bertahap dan terukur. Sebelum langkah tersebut diambil, DJP telah melaksanakan berbagai tindakan penagihan aktif, mulai dari imbauan, penerbitan Surat Teguran, hingga penyampaian Surat Paksa.
"Pemblokiran rekening dilakukan sebagai langkah lanjutan terhadap Wajib Pajak yang tetap tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya," kata Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Judiana Manihuruk di Mataram, Kamis (9/7/2026).
