Coklit Pilkada 2024, Daftar Pemilih di NTB Bertambah Jadi 4 Juta Orang

Mataram, IDN Times - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menyelesaikan pencocokan dan penelitian (coklit) pada 24 Juli 2024. Pantarlih melakukan coklit data pemilih untuk Pilkada NTB 2024, selama sebulan, mulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU NTB Halidy mengatakan jumlah pemilih bertambah setelah dilakukan coklit menjadi 4 juta orang lebih.
Berdasarkan sinkronisasi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diserahkan pemerintah ke KPU dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir untuk Provinsi NTB sejumlah 3.949.655 orang.
Dengan rincian laki-laki sejumlah 1.934.025 orang dan perempuan 2.015.630 orang. Tersebar di 116 Kecamatan, 1.166 Desa/Kelurahan dan 8.362 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dalam melaksanakan Coklit, Pantarlih menggunakan alat bantu Sistem Informasi Pencocokan dan Penelitian (e-Coklit).
"Model A Daftar Pemilih se-NTB sejumlah 3.949.655 orang. Pasca Coklit sejumlah 4.005.876 orang. Data hasil coklit dimungkinkan berubah seiring hasil pencermatan yang dilakukan pada tanggal 25-31 Juli 2024 oleh PPS," kata Halidy di Mataram, Jumat (26/7/2024).
1. Pemilih potensial bertambah

Halidy menjelaskan Kepala Keluarga yang tercantum dalam Model A KK se-NTB sebanyak 1.844.286 orang. Kemudian setelah dilakukan coklit menjadi 1.859.047 orang. Dari angka tersebut terjadi penambahan sebanyak 14.761 orang.
Untuk wilayah NTB, pemilih potensial non e-KTP yang ada dalam Mode A DP sejumlah 93.363 orang. Sedangkan yang tidak ada dalam Model A DP sejumlah 9.877 orang. Sehingga total pemilih potensial non e-KTP se-NTB sebanyak 103.240 orang.
2. Belasan ribu pemilih tidak dikenal

Ia menambahkan pemilih di bawah 17 tahun sudah menikah tetapi tidak memiliki dokumen sebanyak 80 orang. Kemudian jumlah pemilih tidak dikenal sebanyak 13.172 orang.
Kemudian pemilih yang sudah meninggal tetapi tidak memiliki data dukung sebanyak 192 orang. Selain itu, TNI/Polri yang belum ada SK pensiun sebanyak 8 orang.
3. 24 TPS khusus di NTB

Halidy menambahkan pada Pilkada 2024, ada 24 TPS lokasi khusus di NTB yang tersebar pada 11 lokasi. Terdiri dari tiga lokasi khusus di wilayah tambang, tujuh lokasi khusus di rutan dan lapas dan satu lokasi khusus di Desa Adat Pemalikan.
Daftar pemilih di lokasi khusus memuat pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara dengan kondisi tertentu dan akan menggunakan haknya di lokasi khusus.
TPS lokasi khusus tersebar di 8 kabupaten/kota, antara lain Kota Mataram satu TPS khusus di Lapas, Lombok Barat empat TPS khusus, yaitu tiga di Lapas dan satu di Desa Adat Pemalikan.
Kemudian Lombok Tengah satu TPS khusus di rutan, Lombok Timur satu TPS khusus di Lapas, Sumbawa 4 TPS khusus antara lain PT AMNT 1 TPS dan PT SJR 1 TPS dan Lapas 2 TPS. Selanjutnya Dompu ada satu TPS khusus di Lapas, Sumbawa Barat ada 11 TPS khusus di PT AMNT, dan Kota Bima satu TPS khusus di rutan.
"Untuk Kabupaten Lombok Utara dan Kabupaten Bima tidak terdapat TPS di lokasi khusus," tandas Halidy.



















