Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

APBD Terbatas, Pemkab Bima Hanya Mampu Gaji PPPK Paruh Waktu di Bawah UMK

IMG-20250918-WA0006.jpg
Foto Bupati Bima, Ady Mahyudi saat kegiatan Selasa Menyapa di Desa Wadukopa (Juliadin/IDN Times)
Intinya sih...
  • Gaji PPPK Paruh Waktu lebih tinggi sebelum diangkat
  • Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu jelas dan diakui negara
  • Bima menempati posisi terbanyak ke-3 di Indonesia mengakomodir honorer menjadi PPPK Paruh Waktu
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bima, IDN Times - Bupati Bima, Ady Mahyudi memastikan 14.077 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang diangkat baru-baru ini tidak digaji sesuai Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp2,6 juta. Langkah itu diambil lantaran keterbatasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang dimiliki Kabupaten Bima.

"Kemampuan daerah kita ini terbatas," kata Bupati Bima, Ady Mahyudi saat mengisi kegiatan Selasa Menyapa di Desa Wadukopa, Kamis (17/9/2025).

1. Gaji lebih tinggi sebelum diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

ilustrasi uang (pexels.com/Ahsanjaya)
ilustrasi uang (pexels.com/Ahsanjaya)

Meksi demikian, dia belum membeberkan lebih jauh berapa angka pasti gaji PPPK Paruh Waktu sesuai kemampuan daerah. Ia hanya memastikan bahwa penggajian nantinya lebih tinggi dari upah yang mereka terima sebelum pengangkatan jadi PPPK Paruh Waktu.

"Dalam Kemenpan-RB, PPPK Paruh Waktu tidak harus digaji sesuai UMK. Yang jelas, minimal penggajian nanti tidak di bawah yang pernah mereka terima sebelum diangkat jadi PPPK Paruh Waktu," terang Ketua DPD PAN Kabupaten Bima ini.

Acuan penggajian yang diambil tersebut berdasarkan regulasi yang diatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

2. Status PPPK Paruh Waktu jelas

Ilustrasi PPPK (KemenpanRB)
Ilustrasi PPPK (KemenpanRB)

Menurut dia, meski gaji tenaga PPPK Paruh Waktu nanti tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan sehari-hari, namun status kepegawaian mereka jelas dan diakui oleh negara. Hal itu berbanding terbalik dengan kondisi pengangkatan di tahun-tahun sebelumnya. Tidak sedikit pegawai yang sudah puluhan tahun mengabdi dan tidak lolos seleksi, karena sedikitnya formasi yang dibuka.

"Hari ini negara berikan kesempatan, meski gaji di bawah standar. Sabar saja dulu yang penting ada NIP dulu, siapa tahu di tahun-tahun selanjutnya nanti ada jalan," ungkapnya.

3. Tertinggi ke-3 di Indonesia

Ilustrasi PPPK (KemenpanRB)
Ilustrasi PPPK (KemenpanRB)

Sebelumnya, sebanyak 14.077 honorer di Kabupaten Bima diakomodir jadi PPPK Paruh Waktu. Rinciannya, 6.674 tenaga guru, 1.147 tenaga kesehatan (Nakes), dan 6.056 tenaga teknis.

Dengan tingginya angka honorer yang diakomodir ini, Kabupaten Bima menempati posisi terbanyak ke-3 daerah di Indonesia yang banyak akomodir honorer jadi PPPK Paruh Waktu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

APBD Terbatas, Pemkab Bima Hanya Mampu Gaji PPPK Paruh Waktu di Bawah UMK

19 Sep 2025, 06:42 WIBNews