ilustrasi merekam (https://pin.it/5rd9cHpiy)
Saat itu, seorang penyidik perempuan meminta Herman Zuhdi dan Rahmatul Kautsar menghapus rekaman yang telah diambil. Ketika diminta penjelasan, aparat hanya mengatakan akan memberikan keterangan melalui Kanit (kepala unit). Namun, hingga kegiatan selesai, tidak ada klarifikasi yang diberikan.
"Apa alasannya kami dilarang mengambil gambar? Kami dilindungi undang-undang dalam melaksanakan tugas," kata Jurnalis tvOne yang juga Sekretaris Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda NTB, Herman Zuhdi, di Mataram, Selasa 3.12/2024).
Sementara itu, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB, Riadis Sulhi menegaskan pentingnya menghormati kebebasan pers. Ia mengatakan segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, atau tepatnya pada pasal 18 ayat 1. Tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
“Tidak boleh ada tindakan yang menghalang-halangi tugas jurnalis dalam peliputan, apalagi itu terkait dengan kasus yang sedang viral dan menjadi sorotan, masyarakat harus tercerahkan dengan informasi yang benar dan transparan,” tegasnya.
Hal senada disampaikan oleh Koordinator Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB. Haris Mahtul. Ia mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oknum penyidik tersebut bertentangan dengan Undang - Undang Pers nomor 40 tahun 1999, sebagaimana pada pasal 4 point kedua dan ketiga.
"Sudah jelas diatur dalam Undang-undang Pers pada pasal ke 4 ayat kedua menyatakan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran," ungkap Haris.
Haris menegaskan bahwa ancaman pasal bagi orang yang sengaja menghalang-halangi pekerjaan jurnalis dapat dipidana dengan pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
"Kan jelas diatur, di pasal 18 Undang-Undang Pers juga dengan tegas diatur orang yang melawan hukum menghambat kerja jurnalis itu dapat dipidana," tegas Haris.