Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
3 Wartawan Diintimidasi saat Meliput Kasus Pelecehan Tersangka Agus
Jurnalis tvOne Herman Zuhdi saat meliput keberadaan penyidik di rumah Agus, pria disabilitas tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Mataram, Selasa (3/12/2024). (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Tiga wartawan televisi yaitu Herman Zuhdi dan Rahmatul Kautsar dari tvOne dan Sofi dari RTV dilarang meliput kasus dugaan pelecehan seksual di rumah tersangka pria disabilitas inisial IWAS alias Agus di Mataram, Selasa (3/12/2024). Tindakan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Saat hendak mengambil gambar keberadaan para penyidik, seorang anggota penyidik menanyakan asal media mereka. Setelah menyebutkan identitas masing-masing, tiga polisi dan satu anggota TNI melarang pengambilan gambar.

1. Penyidik meminta hapus rekaman

ilustrasi merekam (https://pin.it/5rd9cHpiy)

Saat itu, seorang penyidik perempuan meminta Herman Zuhdi dan Rahmatul Kautsar menghapus rekaman yang telah diambil. Ketika diminta penjelasan, aparat hanya mengatakan akan memberikan keterangan melalui Kanit (kepala unit). Namun, hingga kegiatan selesai, tidak ada klarifikasi yang diberikan.

"Apa alasannya kami dilarang mengambil gambar? Kami dilindungi undang-undang dalam melaksanakan tugas," kata Jurnalis tvOne yang juga Sekretaris Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda NTB, Herman Zuhdi, di Mataram, Selasa 3.12/2024).

Sementara itu, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB, Riadis Sulhi menegaskan pentingnya menghormati kebebasan pers. Ia mengatakan segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, atau tepatnya pada pasal 18 ayat 1. Tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta. 

“Tidak boleh ada tindakan yang menghalang-halangi tugas jurnalis dalam peliputan, apalagi itu terkait dengan kasus yang sedang viral dan menjadi sorotan, masyarakat harus tercerahkan dengan informasi yang benar dan transparan,” tegasnya.

Hal senada disampaikan oleh Koordinator Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB. Haris Mahtul. Ia mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oknum penyidik tersebut bertentangan dengan Undang - Undang Pers nomor 40 tahun 1999, sebagaimana pada pasal 4 point kedua dan ketiga.

"Sudah jelas diatur dalam Undang-undang Pers pada pasal ke 4 ayat kedua menyatakan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran," ungkap Haris.

Haris menegaskan bahwa ancaman pasal bagi orang yang sengaja menghalang-halangi pekerjaan jurnalis dapat dipidana dengan pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

"Kan jelas diatur, di pasal 18 Undang-Undang Pers juga dengan tegas diatur orang yang melawan hukum menghambat kerja jurnalis itu dapat dipidana," tegas Haris.

2. Serukan hak pers dihormati

ilustrasi kamera wartawan (pexels.com/Pixabay)

Herman menegaskan bahwa hak-hak pers telah diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU tersebut menjamin kebebasan jurnalis dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

"Kami menyerukan kepada pihak berwenang untuk menegakkan hukum dan memastikan hak-hak pers dihormati, serta memberikan penjelasan yang transparan atas insiden ini," tambah Herman.

3. Pria disabilitas tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi

ilustrasi pelecehan

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengungkapkan alasan penyidik menetapkan pria disabilitas inisial IWAS alias Agus sebagai tersangka dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Kota Mataram.

Kasus dugaan pelecehan seksual dilaporkan salah seorang mahasiswi yang menjadi korban 1 pada 7 Oktober 2024. Kemudian ditindaklanjuti penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB. Penetapan tersangka terhadap Agus melalui proses yang panjang. Mulai dari penyelidikan, pengumpulan barang bukti dan keterangan ahli.

"Setelah itu, penyidik meyakini ada unsur pidana di sana barulah dinaikkan ke tahap penyidikan," jelas Syarif di Mapolda NTB, Senin (2/12/2024).

Syarif menyebutkan sebanyak 5 orang saksi dan dua saksi ahli telah diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda NTB sebelum Agus ditetapkan sebagai tersangka. Lima saksi yang diminta keterangan oleh penyidik antara lain dua orang teman korban, penjaga Homestay Nang's, korban 2 dan korban 3. Kelima saksi mendukung hasil laporan korban berdasarkan keterangan yang disampaikan ke penyidik.

Kemudian penyidik juga meminta keterangan dua orang ahli. Dari keterangan dokter ahli, bahwa telah dilakukan pemeriksaan anamnesa dan pemeriksaan fisik terhadap korban pada Senin, 7 Oktober 2024 sejak pukul 14.00 WITA.

Dari hasil pemeriksaan dokter, telah ditemukan adanya dua luka lecet pada alat kelamin korban yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul. Syarif juga membeberkan hasil analisa psikologi korban dan tersangka setelah mendengarkan keterangan saksi ahli psikologi.

Editorial Team

Related Article