6 Tersangka Korupsi Masker Diskop NTB segera Diseret ke Meja Hijau

- Kejari Mataram menyatakan berkas perkara korupsi pengadaan masker Diskop UKM NTB sudah lengkap (P-21) dan akan dilimpahkan ke jaksa pekan depan untuk proses persidangan.
- Penyidik Polresta Mataram telah melengkapi berkas sesuai petunjuk JPU dengan memeriksa saksi UMKM, ahli BPKP, LKPP, serta ahli keuangan negara dan pidana.
- Enam tersangka termasuk adik mantan Gubernur NTB dan sejumlah pejabat Pemprov NTB diduga menyebabkan kerugian negara Rp1,58 miliar dari anggaran Rp12,3 miliar tahun 2020.
Mataram, IDN Times - Kasus korupsi pengadaan masker COVID-19 di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) NTB segera memasuki babak baru. Enam tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram atau tahap 2.
Berkas perkara keenam tersangka sudah dinyatakan lengkap (P-21). Tingal dilakukan pelimpahan tahap 2 yang direncanakan pekan depan. Setelah tahap 2, jaksa memiliki waktu untuk menyusun surat dakwaan dan menyeret tersangka ke meja hijau untuk proses persidangan.
"Perkara kasus korupsi masker sudah P-21, tinggal tahap 2. Informasi dari timnya, kurang lebih sekitar minggu depan tahap 2," kata Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana dikonfirmasi di Mataram, Jumat (12/6/2026).
1. Ungkap penyebab lamanya kasus korupsi masker masuk tahap 2

Made Pasek mengatakan tidak ada kendala yang membuat kasus korupsi pengadaan masker Diskop UKM tersebut lama masuk tahap 2. Dia mengatakan Kejari Mataram hanya kekurangan tim untuk penuntutan.
Dia mengungkapkan lamanya perkara ini masuk tahap 2 karena persidangan kasus lain cukup padat. "Kita hanya mengatur waktu penyerahan tersangka dan barang bukti serta waktu persidangan. Kan kemarin persidangan cukup penuh," bebernya.
2. Penyidik segera limpahkan tersangka dan barang bukti

Penyidik Satreskrim Polresta Mataram segera melimpahkan berkas perkara korupsi pengadaan masker Covid-19 di Diskop UKM NTB tahun 2020 ke Kejari Mataram. Penyidik telah merampungkan berkas perkara tersebut sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU).
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP mengatakan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap ahli sesuai petunjuk jaksa. Seluruh berkas perkara sudah disusun sesuai petunjuk dari JPU. Sebelumnya, jaksa sudah dua kali mengembalikan berkas perkara korupsi masker Covid-19 ini ke penyidik Satreskrim Polresta Mataram.
Jaksa meminta penyidik melengkapi kekurangan administrasi dan materi perkara. Menindaklanjuti petunjuk jaksa, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yaitu UMKM di Kabupaten Sumbawa. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan sejumlah ahli. Di antaranya, BPKP Perwakilan NTB, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ahli keuangan negara dan ahli pidana.
3. Enam tersangka merupakan adik mantan Gubernur NTB dan pejabat Pemprov NTB

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan enam tersangka yang sempat ditahan namun ditangguhkan penahanannya dengan alasan kesehatan. Keenam tersangka adalah adik kandung mantan Gubernur NTB yang juga eks Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviani (DN). Kemudian ASN Bakesbangpoldagri NTB Rabiatul (RA) yang juga istri Eks Kepala Biro Perekonomian Setda NTB Wirajaya Kusuma (WK).
Berikutnya, eks Kepala Biro Perekonomian Setda NTB pada saat pengadaan masker menjabat sebagai Kepala Diskop UKM NTB, Wirajaya Kusuma (WK). Selanjutnya, pejabat pembuat komitmen (PPK) Kamarudin (K).
Selain itu, eks Sekretaris Dinas Pariwisata NTB Chalid Tomassoang Bulu (CTB) pada saat pengadaan masker sebagai Kepala Bidang UKM Diskop UKM NTB dan Muhammad Hariadi (MH) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
Kasus pengadaan masker mencuat sejak pandemik Covid-19 itu bermula dari dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran sebesar Rp12,3 miliar di Diskop UKM NTB tahun 2020. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,58 miliar.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


















