Satu Jemaah Haji Meninggal di RSUD NTB, Total 12 Orang Wafat

Mataram IDN Times - Kanwil Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) NTB mencatat satu penambahan jemaah haji yang wafat pada musim haji 2026. Sehingga total jemaah haji NTB yang meninggal dunia hingga Kamis (11/6/2026) sebanyak 12 orang.
Pada Kamis (11/6/2026), seorang jemaah asal Kabupaten Bima yang tergabung dalam Kloter 4 meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB. Jemaah tersebut dirawat sejak 4 Juni 2026 dengan diagnosis suspek pneumonia.
1. Meninggal dunia setelah menjalani perawatan beberapa hari

Kepala Kanwil Kemenhaj NTB Lalu Muhamad Amin mengatakan jemaah haji tersebut menghembuskan napas terakhir pada Kamis pagi setelah menjalani perawatan selama beberapa hari. Amin menyampaikan duka cita atas wafatnya jemaah asal Kabupaten Bima tersebut.
Dia berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan. "Kami turut berduka cita yang mendalam. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan serta kekuatan," kata Amin.
2. Total jemaah haji yang wafat menjadi 12 orang

Amin memastikan seluruh hak jemaah yang wafat akan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelumnya, sebanyak 11 jemaah haji asal NTB dilaporkan meninggal dunia di Tanah Suci.
Jumlah tersebut terdiri atas tiga jemaah asal Kabupaten Bima, tiga jemaah asal Lombok Tengah, tiga jemaah asal Lombok Timur, dan dua jemaah asal Kabupaten Sumbawa. Dengan bertambahnya satu jemaah yang meninggal dunia, total jemaah haji asal NTB yang wafat selama musim haji 2026 kini menjadi 12 orang.
3. Ahli waris mendapatkan santunan Rp54,1 juta

Kanwil Kemenhaj NTB memastikan seluruh hak jemaah haji yang wafat akan menerima santunan dari klaim asuransi sebesar Rp54,1 juta. Besaran santunan klaim asuransi yang diberikan kepada ahli waris jemaah haji yang wafat senilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan jemaah sesuai embarkasi masing-masing.
Untuk Embarkasi Lombok, besaran Bipih untuk musim haji 2026 sebesar Rp54.193.807 atau Rp54,1 juta. Sehingga, besaran nilai santunan yang akan diberikan kepada ahli waris senilai Rp54,1 juta.
Selain mendapatkan asuransi, Kemenhaj NTB juga akan menyerahkan seluruh barang milik jemaah haji yang wafat kepada keluarga, seperti koper, air zamzam, dan barang bawaan lainnya. Penyerahan seluruh barang jemaah haji yang wafat dilakukan sesuai jadwal kedatangan kelompok terbang (kloter) masing-masing.


















