Jaksa dan Terdakwa Radit Ajukan Banding Vonis 6 Tahun Penjara

Mataram, IDN Times - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram Gde Made Pasek Swardhyana memastikan jaksa mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Mataram yang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira.
Dia mengatakan putusan majelis hakim berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mataram yang menuntut terdakwa Radit dengan pidana 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan korban Vira. Sementara, terdakwa Radit melalui Penasihat Hukumnya, Kusnaini juga memastikan melakukan upaya hukum banding atas vonis 6 tahun tersebut.
"Yang jelas kita upaya hukum banding. Karena berbeda tuntutan, pasti ada upaya hukum," kata Made Pasek dikonfirmasi di Mataram, Jumat (12/6/2026).
1. Jaksa yakin kasus pembunuhan bukan penganiayaan

Made Pasek mengatakan bahwa putusan itu merupakan hak majelis hakim. Namun, JPU berpendapat bahwa terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan.
Mengenai adanya perbedaan pendapatan majelis hakim, dimana satu orang dissenting opinion dan dua anggota majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa Radit divonis 6 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian korban, merupakan hak masing-masing hakim.
Dia memastikan JPU Kejari Mataram mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi NTB terkait vonis 6 tahun penjara tersebut. "Apakah pendapat JPU yang sesuai fakta ataukah penilaian hakim. Karena pembuktian hakim ini keyakinan. Sistem hukum kita itu, hakim itu melihat alat bukti ditambah keyakinan," terangnya.
Dengan berlakunya KUHAP yang baru, kata Made Pasek, jaksa sudah memanfaatkan tujuh alat bukti ditambah pengamatan hakim selama persidangan. "Kalau di tuntutan kita, fakta-fakta dengan alat bukti yang ada. Jaksa tetap yakin ini tetap kasus pembunuhan berdasarkan fakta yang ada," tandasnya
2. Alasan penasihat hukum terdakwa mengajukan banding

Penasihat Hukum terdakwa Radit, Kusnaini memastikan mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim PN Mataram. Dari fakta persidangan, kata Kusnaini, ada dua hal yang menarik.
Pertama, dua anggota majelis hakim mengunci bahwa tempat kejadian perkara (TKP) di Pantai Nipah, tidak bisa diakses siapapun berdasarkan keterangan saksi dari anggota TNI AU. Bahwa tidak ada saksi yang menyatakan bahwa tidak ada orang lain di TKP.
"Lalu apa urgensi anggota TNI AU menjaga tempat itu 24 jam. Itu bukan tempat viral, tidak ada barang berharga di situ dan fakta ketika sidang pemeriksaan setempat bahwa itu semakin belukar dan dapat diakses siapapun," kata dia.
Kedua, dissenting opinion oleh Ketua Majelis Hakim. Menurutnya, dissenting opinion Ketua Majelis Hakim sesuai logika hukum yang sehat dan fakta-fakta persidangan.
"Dari dua fakta ini bahwa terjadi keragu-raguan antara majelis hakim. Apapun yang didalilkan dua anggota majelis hakim yang menjatuhkan vonis terhadap Radit, penuh dengan asumsi, imajinasi, karena tidak ada yang melihat langsung peristiwa itu," tambah Kusnaini.
Dia mengatakan dakwaan JPU yang dikuatkan dua anggota majelis hakim penuh dengan asumsi dan imajinasi. Sementara satu hakim dissenting opinion.
"Artinya hakim sangat ragu-ragu dalam mengambil putusan. Oleh karena itu, kami akan menempuh upaya banding. Karena kami yakin Radit harus bebas karena dia adalah korban dan tidak bersalah," tandasnya.
3. Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Mataram menjatuhkan vonis selama 6 tahun penjara kepada Radiet Adiansyah alias Radit, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram) Ni Made Vaniradya Puspa Nitra. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin dan dua anggota Rosihan Luthfi dan Made Hermayanti Muliartha pada Rabu (10/6/2026).
Terdakwa Radit dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira. Majelis hakim memilih dakwaan alternatif yaitu, tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian korban. Majelis hakim tidak memilih dakwaan tindak pidana pembunuhan Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang didakwakan penuntut umum.
Putusan majelis hakim PN Mataram terhadap terdakwa Radit jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Mataram. Jaksa menuntut terdakwa Radit dengan pidana penjara selama 13 tahun, sementara majelis hakim menjatuhkan vonis selama 6 tahun.

















