Jaksa Banding Vonis 6 Tahun Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram

Mataram, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira. Pengajuan memori banding dilakukan pada Senin (15/6/2026).
Sebelumnya, majelis hakim PN Mataram menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit dalam kasus pembunuhan mahasiswi Unram, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra pada Rabu (10/6/2026). Putusan majelis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan JPU selama 13 tahun penjara.
"Kita nyatakan banding pada hari Senin, 15 Juni 2026. Tadi pagi sudah kita nyatakan banding. Sudah disampaikan berkas memori banding," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB Harun Al Rasyid di Mataram, Senin (15/6/2026).
1. Alasan JPU mengajukan banding

Harun menjelaskan alasan JPU mengajukan banding dalam kasus pembunuhan mahasiswi Unram tersebut. Majelis hakim PN Mataram menjatuhkan pidana selama 6 tahun kepada terdakwa Radit karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian korban berdasarkan pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara, JPU berkeyakinan terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berdasarkan pasal Pasal 458 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Jadi masalah pasal saja dan amar putusan juga. Mudah-mudahan ke depannya, putusan Pengadilan Tinggi sesuai dengan apa yang kita harapkan, yang berkeadilan. Memori banding yang disampikan sesuai fakta persidangan saja," jelasnya.
2. Penasihat Hukum terdakwa memastikan mengajukan banding

Sebelumnya, Penasihat Hukum terdakwa Radit, Kusnaini memastikan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim PN Mataram. Dari fakta persidangan, kata Kusnaini, ada dua hal yang menarik.
Pertama, dua anggota majelis hakim mengunci bahwa tempat kejadian perkara (TKP) di Pantai Nipah, tidak bisa diakses siapapun berdasarkan keterangan saksi dari anggota TNI AU. Bahwa tidak ada saksi yang menyatakan bahwa tidak ada orang lain di TKP.
"Lalu apa urgensi anggota TNI AU menjaga tempat itu 24 jam. Itu bukan tempat viral, tidak ada barang berharga di situ dan fakta ketika sidang pemeriksaan setempat bahwa itu semakin belukar dan dapat diakses siapapun," kata dia.
Kedua, dissenting opinion oleh Ketua Majelis Hakim. Menurutnya, dissenting opinion Ketua Majelis Hakim sesuai logika hukum yang sehat dan fakta-fakta persidangan.
"Dari dua fakta ini bahwa terjadi keragu-raguan antara majelis hakim. Apapun yang didalilkan dua anggota majelis hakim yang menjatuhkan vonis terhadap Radit, penuh dengan asumsi, imajinasi, karena tidak ada yang melihat langsung peristiwa itu," tambah Kusnaini.
Dia mengatakan dakwaan JPU yang dikuatkan dua anggota majelis hakim penuh dengan asumsi dan imajinasi. Sementara satu hakim dissenting opinion.
"Artinya hakim sangat ragu-ragu dalam mengambil putusan. Oleh karena itu, kami akan menempuh upaya banding. Karena kami yakin Radit harus bebas karena dia adalah korban dan tidak bersalah," tandasnya.
3. Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Mataram menjatuhkan vonis selama 6 tahun penjara kepada Radiet Adiansyah alias Radit, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram) Ni Made Vaniradya Puspa Nitra. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin dan dua anggota Rosihan Luthfi dan Made Hermayanti Muliartha pada Rabu (10/6/2026).
Terdakwa Radit dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra. Majelis hakim memilih dakwaan alternatif yaitu, tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian korban. Majelis hakim tidak memilih dakwaan tindak pidana pembunuhan Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang didakwakan penuntut umum.
Putusan majelis hakim PN Mataram terhadap terdakwa Radit jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Mataram. Jaksa menuntut terdakwa Radit dengan pidana penjara selama 13 tahun, sementara majelis hakim menjatuhkan vonis selama 6 tahun.


















