Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Selain Mahasiswi, Agus juga Diduga Lecehkan Tiga Anak-anak

Selain Mahasiswi, Agus juga Diduga Lecehkan Tiga Anak-anak
Ketua Komisi Disabilitas Daerah NTB Joko Jumadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Share Article

Mataram, IDN Times - Selain tiga mahasiswi, korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang pria disabilitas tanpa kedua tangan inisial IWAS alias Agus di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), juga beberapa anak-anak. Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB, Joko Jumadi mengaku menerima laporan terkait adanya tiga korban anak-anak oleh pelaku yang sama.

"Selain tiga orang mahasiswi di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan), kami saat ini juga menerima laporan. Ada yang menghubungi Komisi Disabilitas Daerah karena kasusnya viral, ada tiga lagi yang diduga korban. Tiga korban ini adalah anak-anak," ungkap Joko di Mataram, Senin (2/12/2024).

1. KDD NTB lakukan pendalaman

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap perempuan. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap perempuan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Terkait laporan adanya korban anak-anak, Joko mengatakan pihaknya sedang melakukan pendalaman. Dari laporan masyarakat itu, kemungkinan korban pelecehan seksual yang dilakukan Agus akan bertambah.

"Jadi kami akan dalami sehingga dugaan yang disampaikan kemungkinan korbannya akan ada penambahan," ucap Joko.

Dijelaskan, sejak adanya pelaporan kasus ini, KDD NTB melakukan pendampingan. Ditreskrimum Polda NTB juga berkoordinasi dengan KDD NTB. Hal ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan di dalam PP No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Bagi Disabilitas Yang Berhadapan Dengan Hukum di Peradilan.

2. Jamin hak-hak tersangka terpenuhi dan dilindungi

Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Joko menambahkan tidak serta merta Agus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Dia mengatakan prosesnya cukup panjang. Dalam hal ini, KDD NTB melakukan pendampingan dal hal hak-hak tersangka dipenuhi dan dilindungi.

"Selanjutnya, proses yang kita lakukan bagaimana hak-hak tersangka dipenuhi selama proses ini sampai pengadilan. Nanti pengadilan yang memutus. Jadi biarkan proses ini berjalan yang penting hak prosedural yang diatur dalam UU dan PP bagi tersangka itu dipenuhi," kata Direktur Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram ini.

3. Khawatir pelaku mengulangi perbuatannya

Ilustrasi kekerasan perempuan dan anak (IDN Times)
Ilustrasi kekerasan perempuan dan anak (IDN Times)

Menurut Joko, kedudukan penyandang disabilitas di mata hukum adalah sama. Artinya, kemungkinan disabilitas menjadi tersangka di dalam suatu tindak pidana adalah bukan sesuatu yang tidak mungkin.

"Jadi sangat mungkin disabilitas menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana. Makanya waktu kami diminta rekomendasi kaitan dengan penanganan, kami merekomendasikan penahanan yang pas adalah penahanan rumah," jelas Joko.

Jika pelaku ditahan di rutan, maka tidak pas apabila melihat kondisinya saat ini. Di sisi lain, kata Joko, apabila pelaku tidak dilakukan penahanan maka dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.

"Dengan banyaknya laporan masyarakat, khawatirnya akan banyak pengulangan. Sehingga langkah paling tepat adalah tahanan rumah," tandas Joko.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
Muhammad Nasir
Linggauni -
EditorLinggauni -

Latest News NTB

See More

Melki Kaget, Ada Kepala Dinas Ngaku Anggaran Perjalanan Dinas Sudah Habis

16 Jun 2026, 18:45 WIBNews