Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

2 Anggota Dewan Ditahan Jaksa, Ketua DPRD NTB Ngaku Sedih dan Prihatin

Screenshot_20250813-155311.jpg
Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda usai diperiksa penyidik Pidsus Kejati NTB terkait kasus dugaan korupsi dana Pokir DPRD NTB, Rabu (13/8/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda merespons soal penahanan dua anggota dewan inisial IJU dan MNI dalam kasus dana siluman Pokir DPRD NTB. Penyidik Pidsus Kejati NTB menetapkan IJU dan MNI sebagai tersangka kasus dana siluman Pokir DPRD NTB pada Kamis (20/11/2025) dan langsung ditahan.

Kalau sudah ditetapkan oleh Kejati, atas nama lembaga saya sangat prihatin. Semoga segera berakhir dan semua baik-baik," kata Isvie dikonfirmasi usai rapat paripurna penandatanganan KUA PPAS APBD NTB 2026 di Kantor Gubernur, Kamis (20/11/2025) sore.

1. Penahanan dua anggota dewan tidak ganggu kinerja DPRD NTB

IMG-20251120-WA0059.jpg
Anggota DPRD NTB inisial MNI mengenakan rompi merah usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dana siluman Pokir DPRD NTB, Kamis (20/11/2025). (IDN Times/Istimewa)

Isvie menyatakan bahwa penahanan dua anggota dewan tersangka kasus dana Pokir siluman, tidak akan mengganggu kinerja DPRD NTB. Dia mengaku sedih terhadap penahanan dua anggota dewan tersebut.

"Tentu kita sedih, prihatin, teman kita mengalami sebuah keadaan yang semua kita tidak menginginkan hal ini terjadi," kata dia.

2. Hormati proses hukum

IMG-20251120-WA0060.jpg
Anggota DPRD NTB inisial IJU ditahan penyidik Pidsus Kejati NTB dalam kasus dana siluman Pokir DPRD NTB, Kamis (20/11/2025). (IDN Times/Istimewa))

Politisi Partai Golkar ini mengatakan bahwa DPRD NTB menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejati NTB. Terkait adanya anggota dewan yang masih dibidik Kejati NTB dalam kasus ini, Isvie mengatakan lebih baik ditanyakan ke penyidik yang menangani kasus tersebut.

"Tapi kita kembalikan semua, apapun itu kembali bahwa inikah yang terjadi saat ini. Sangat menghormati proses hukum," tandasnya.

3. Peran kedua tersangka yang ditahan Kejati NTB

IMG_20251120_145020_443.jpg
Aspidsus Kejaksaan Tinggi NTB Muh. Zulkifli Said. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Muh. Zulkifli Said mengatakan kedua tersangka ditahan di Lapas berbeda selama 20 hari ke depan. Tersangka IJU ditahan di Lapas Kuripan Lombok Barat, sedangkan MNI di Lapas Praya, Lombok Tengah.

Dia mengungkapkan peran kedua tersangka dalam kasus ini. Dimana, IJU dan MNI berperan sebagai pemberi uang kepada 15 anggota DPRD NTB. Total uang yang disita penyidik dari pengembalian yang dilakukan para anggota dewan lebih dari Rp2 miliar.

"Ada sekitar Rp2 miliar lebih yang sekarang kita sita. Nanti kita dalami lebih lanjut (sumber uang). Kita belum sampai ke sana, penyidikan masih berjalan," jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

Pemprov NTB Akhirnya Tolak Proyek Glamping dan Seaplane di Gunung Rinjani

20 Nov 2025, 19:43 WIBNews