Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Kanwil DJP Nusra Samingun. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (DJP Nusra) menyebutkan sebanyak 165.917 wajib pajak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) belum melakukan pemadaman NIK-NPWP. Kepala Kanwil DJP Nusra, Samingun menyebutkan target validasi NIK sebanyak 1.009.359 juta wajib pajak di NTB.

Berdasarkan data Kanwil DJP Nusra sampai 5 Juli 2024 pukul 09.00 WITA, sebanyak 843.442 wajib pajak orang pribadi atau atau 83,85 persen telah melakukan pemadanan NIK- NPWP.

"Tersisa sebanyak 165.917 NIK wajib pajak belum tervalidasi (belum melakukan pemadaman NIK-NPWP)," kata Samingun di Mataram, Senin (8/7/2024) sore.

1. Wajib pajak kena sanksi?

Ilustrasi KTP dan NPWP (IDN Times/Paulus Risang)

Apakah ratusan ribu wajib pajak yang belum melakukan pemadaman NIK-NPWP bakal kena sanksi? Samingun mengatakan sebenarnya pemerintah telah memberikan dispensasi sampai 1 Juli 2024.

Namun, karena masih banyak layanan administrasi lainnya belum siap, DJP memberikan waktu penyesuaian sistem sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

Layanan administrasi lain yang dimaksud adalah badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan perpajakan yang mencantumkan NPWP dalam pemberian layanannya.

"Karena ini secara sistem makanya harus dipersiapkan dengan sangat baik. Sehingga kita ada dispensasi sampai 31 Desember 2024 untuk layanan administrasi lain," jelas Samingun.

DJP meluncurkan layanan perpajakan yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU. Terhitung sejak 1 Juli 2024 terdapat 7 layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU.

2. Penerimaan pajak di NTB mencapai Rp2 triliun lebih

Editorial Team

Tonton lebih seru di