Respons KPU NTB Soal Pantarlih Gunakan Joki Coklit Pemilih

Mataram, IDN Times - KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) merespons soal temuan Bawaslu NTB dan jajaran terkait adanya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang menggunakan joki untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024.
Komisioner KPU NTB Agus Hilman mengatakan temuan Bawaslu itu belum disampaikan kepada KPU NTB. "Temuan Bawaslu NTB sayangnya belum disampaikan secara langsung terlebih dahulu ke KPU Provinsi, sehingga tentu terkendala jadinya untuk kita tindak lanjuti atau respons. Kami malah tahunya dari pemberitaan media," kata Hilman dikonfirmasi IDN Times, (8/7/2024) sore.
1. KPU NTB minta jajaran jalankan tugas sesuai prosedur

Namun demikian, temuan-temuan tersebut sudah disampaikan ke seluruh jajaran KPU kabupaten/kota untuk memastikan seluruh jajaran tertib. Serta menjankan tugas sesuai peraturan dan prosedur saat melakukan coklit.
"Hal ini bahkan ditekankan sampai saat bimtek sebelum coklit oleh Pantarlih. Peringatan (kepada Pantarlih) tersebut selalu dilakukan oleh rekan-rekan KPU di bawah setiap hari. Mereka selalu melakukan evaluasi," terang Hilman.
KPU Provinsi NTB dan KPU Kabupaten/Kota menerjunkan sebanyak 14.885 Pantarlih untuk coklit data pemilih Pilkada serentak 2024. Pantarlih melakukan coklit terhadap pemilih di 8.362 TPS selama sebulan, mulai 24 Juni - 24 Juli 2024.
2. Bawaslu NTB temukan Pantarlih gunakan joki di Lombok Timur

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu NTB Hasan Basri mengungkapkan pihaknya menemukan Pantarlih yang menggunakan joki atau melimpahkan tugasnya ke orang lain.
Terjadi di TPS 06 Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur. Hal itu berdasarkan uji sampling atau uji petik yang dilakukan Bawaslu terhadap pemilih yang sudah dicoklit, sejak 28 Juni sampai 7 Juli 2024.
Bawaslu NTB menemukan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Pantarlih dan akurasi data pemilih. Bawaslu NTB melalui jajaran dibawahnya telah memberikan saran perbaikan sehingga beberapa kesalah tersebut telah dilakukan pembetulan.
Hasan mengungkapkan temuan terdapat Pantarlih yang meminta saudaranya untuk mengumpulkan foto-copy Kartu Keluarga (KK) pemilih. Untuk selanjutnya Pantarlih tersebut melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data adminduk yang dikumpulkan oleh joki tersebut dengan Formulir Model A Daftar Pemilih KPU dari rumahnya tanpa mendatangi rumah pemilih.
3. Pemilih meningal dunia masih terdaftar

Pihaknya juga menemukan pemilih sudah meninggal dunia masih terdaftar sebagai pemilih dalam Formulir Model A Daftar Pemilih KPU. Hal ini terjadi di Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Dompu, dan Kabupaten Sumbawa Barat.
Diungkapkan, terdapat perbedaan perlakuan terhadap pemilih yang telah meninggal namun masih terdaftar sebagai pemilih. Bagi yang sudah memiliki akta kematian atau surat keterangan kematian dari desa/lurah atau sebutan lain, pemilih langsung dicoret dari daftar pemilih.
Sedangkan yang tidak memiliki akta atau surat keterangan kematian tidak langsung dicoret atau hanya diberikan kode “1” pada daftar pemilih. Kemudian terdapat pemilih sudah alih status dari warga sipil menjadi anggota Polri masih terdaftar sebagai pemilih dalam Formulir Model A Daftar Pemilih KPU.
Hal ini ditemukan di 3 lokasi, yakni Kabupaten Lombok Barat, TPS 06 Kelurahan Cakranegaram Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, serta di TPS 01, Desa Sermong, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat. Terhadap pemilih anggota Polri di Kabupaten Sumbawa Barat telah dilakukan pencoklitan oleh pantarlih dan ditempelkan stiker.
Ada juga pemilih pemula yang sudah genap berumur 17 tahun pada saat pemungutan suara tapi tidak terdaftar sebagai pemilih dalam Formulir Model A Daftar Pemilih KPU. Hal ini ditemukan di Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Sumbawa Barat, dan Kabupaten Sumbawa.
Terhadap pemilih pemula yang belum terdaftar pada Formulir Model A Daftar Pemilih KPU tersebut, berdasarkan prosedur, Pantarlih ketika mencoklit harus mendata pemilih tersebut sebagai pemilih potensial.
Namun yang terjadi di Kota Mataram adalah terdapat pantarlih yang tidak mendata pemilih pemula sebagai pemilih potensial pada Formulir Model A Daftar Pemilih Potensial.
Selain itu, terdapat pemilih penyandang disabilitas yang tidak diberikan keterangan ragam disabilitas oleh Pantarlih. Hal ini ditemukan TPS 03 Kelurahan Cakranegara, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, dan di TPS 02 Desa Kalijaga Tengah, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.
Berdasarkan prosedur pelaksanaan Coklit, Pantarlih harus mendata ragam disabilitas apabila terdapat pemilih penyandang disabilitas di wilayah kerjanya.
Hal tersebut nantinya akan berpengaruh pada proses pengadaan dan pendistribusian logistik dan sarana prasarana Pemilihan yang ramah dan akses terhadap penyandang disabilitas yang akan digunakan pada saat pemungutan suara.