Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

165.917 Wajib Pajak di NTB Belum Padankan NIK-NPWP, Bakal Kena Sanksi?

Kepala Kanwil DJP Nusra Samingun. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (DJP Nusra) menyebutkan sebanyak 165.917 wajib pajak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) belum melakukan pemadaman NIK-NPWP. Kepala Kanwil DJP Nusra, Samingun menyebutkan target validasi NIK sebanyak 1.009.359 juta wajib pajak di NTB.

Berdasarkan data Kanwil DJP Nusra sampai 5 Juli 2024 pukul 09.00 WITA, sebanyak 843.442 wajib pajak orang pribadi atau atau 83,85 persen telah melakukan pemadanan NIK- NPWP.

"Tersisa sebanyak 165.917 NIK wajib pajak belum tervalidasi (belum melakukan pemadaman NIK-NPWP)," kata Samingun di Mataram, Senin (8/7/2024) sore.

1. Wajib pajak kena sanksi?

Ilustrasi KTP dan NPWP (IDN Times/Paulus Risang)

Apakah ratusan ribu wajib pajak yang belum melakukan pemadaman NIK-NPWP bakal kena sanksi? Samingun mengatakan sebenarnya pemerintah telah memberikan dispensasi sampai 1 Juli 2024.

Namun, karena masih banyak layanan administrasi lainnya belum siap, DJP memberikan waktu penyesuaian sistem sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

Layanan administrasi lain yang dimaksud adalah badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan perpajakan yang mencantumkan NPWP dalam pemberian layanannya.

"Karena ini secara sistem makanya harus dipersiapkan dengan sangat baik. Sehingga kita ada dispensasi sampai 31 Desember 2024 untuk layanan administrasi lain," jelas Samingun.

DJP meluncurkan layanan perpajakan yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU. Terhitung sejak 1 Juli 2024 terdapat 7 layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU.

2. Penerimaan pajak di NTB mencapai Rp2 triliun lebih

ilustrasi penerimaan pembayaran pajak (pinterest)

Terkait realisasi penerimaan pajak di NTB, Samingun menyebutkan sejak Januari - Juni 2024, penerimaan pajak di NTB tumbuh positif 34,83 persen. Kanwil DJP Nusra berhasil mengumpulkan pajak sebesar Rp2,013 triliun. Realisasi penerimaan pajak di NTB telah mencapai 46,32 persen dari target sampai akhir tahun 2024 yaitu Rp4,35 triliun.

Berdasarkan jenis pajak, didominasi penerimaan Pajak Penghasilan dengan capaian sebesar Rp1,326 triliun dengan peranan 55,46 persen dari target Rp 2,3 triliun yang menunjukkan pertumbuhan positif 38,96 persen. Di antaranya peningkatan pada jenis pajak penghasilan pasal 23 dengan pertumbuhan neto 33,30 persen.

3. Sektor penerimaan pajak tertinggi di NTB

Ilustrasi pemotongan pajak. (freepik.com/macrovector)

Samingun menyebutkan penerimaan pajak berdasarkan sektor usaha, mayoritas sektor utama di Provinsi NTB mengalami pertumbuhan positif. Sektor usaha yang penerimaannya paling tinggi yaitu sektor administrasi pemerintahan sebesar Rp531,17 miliar dengan peranan 30,06 persen.

Kemudian dilanjutkan oleh sektor pertambangan sebesar Rp414,56 miliar dengan peranan 23,46 persen. Selanjutnya, sektor perdagangan sebesar Rp260,51 miliar dengan peranan 14,74 persen.

Pertumbuhan tertinggi sektor usaha dominan dialami oleh sektor pertambangan sebesar 191,84 persen yang terjadi karena pembayaran PBB Minerba yang dilakukan lebih awal.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Muhammad Nasir
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us