Eks Direktur RSUD Sondosia Bima Jadi Tersangka Korupsi Makanan Pasien

Diduga turut membantu melakukan tindak pidana korupsi

Bima, IDN Times - Mantan Direktur RSUD Sondosia Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial Y ditetapkan tersangka. Dia diduga turut membantu tindak pidana korupsi dana makan dan minum pasien tahun 2018 sebesar Rp431 juta.

"Sudah kami tetapkan tersangka pada Selasa 21 Ferbuari kemarin," kata Kasatreskrim Polres Bima, AKP Masdidin dihubungi IDN Times, Rabu siang (22/2/2023).

1. Terancam 20 tahun penjara

Eks Direktur RSUD Sondosia Bima Jadi Tersangka Korupsi Makanan PasienIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Masdidin mengatakan, tersangka Y diduga melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. 

"Maksimalnya 20 tahun kurungan penjara," terang dia.

Mengusut dugaan korupsi ini, dalam pihaknya agar segera melayangkan surat panggilan terhadap Y. Rencananya pemanggilan itu akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

"Akan segera kami panggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Pokonya dalam waktu dekat dilayangkan surat panggilanya," tegas dia.

Baca Juga: Lewati Gunung, Tiga Pembunuh Anggota Pol PP Bima Akhirnya Ditangkap

2. Turut serta dalam membantu lakukan tindak pidana korupsi

Eks Direktur RSUD Sondosia Bima Jadi Tersangka Korupsi Makanan Pasienilustrasi uang tunai baru (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Penetapan tersangka terhadap Y, kata Masdidin berdasarkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan tersangka M sebagai bendahara umum RSUD Sondosia. Dari pengembangan itu, Y diduga turut membantu M dalam melakukan tindak pidana korupsi.

Kemudian didukung dengan alat bukti permulaan yang cukup. Termasuk dari hasil gelar perkara tingkat Polda NTB maupun Polres Bima beberapa waktu lalu.

"Berkas kedua tersangka kami bagi dalam dua berkas perkara yang berbeda," katanya.

3. Dana makan minum pasien tak direalisasikan

Eks Direktur RSUD Sondosia Bima Jadi Tersangka Korupsi Makanan Pasienilustrasi bahan untuk membuat nasi goreng (thespruceeats.com)

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi uang makan minum pasien di RSUD Sondosia tahun 2018 mencuat atas laporan masyarakat. Setelah diselidiki unit Tipikor Polres Bima, dana makan minum pasien tidak direalisasikan tetapi justru dibuatkan SPj penggunaan.

Alhasil, mantan Bendahara RSUD Sondosia inisial M yang menjabat kala itu, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya dilakukan pengembangan, terungkap ada peran pelaku lain yang turut membantu perbuatan M hingga berujung Y ditetapkan tersangka.

Baca Juga: Seorang Anggota Pol PP Bima Dibacok hingga Tewas di Depan Istrinya

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya