Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polda NTT Periksa Bukti Elektronik dan Tulisan Tangan Dokter Icha

Polda NTT Periksa Bukti Elektronik dan Tulisan Tangan Dokter Icha
Kabid Humas Polda NTT Henry Novika Chandra. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Intinya Sih
5W1H
Gini Kak
  • Polda NTT membentuk Joint Investigation untuk mendalami kasus dugaan intimidasi terhadap dr. Icha dengan pendekatan scientific crime investigation dan analisis bukti elektronik serta tulisan tangan.
  • Tim penyidik melibatkan berbagai direktorat, ahli pidana, psikologi, medis, hingga grafologi guna menguji seluruh fakta, keterangan saksi, dan barang bukti secara objektif dan profesional.
  • Keluarga membenarkan adanya surat terakhir dr. Icha berisi permintaan maaf serta pesan agar tidak ada lagi tenaga kesehatan yang mengalami intimidasi saat menjalankan tugas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Kupang, IDN Times - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berkomitmen mendalami setiap potensi bukti termasuk alat bukti elektronik terkait dengan kasus dugaan Intimidasi yang dialami oleh dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (Dokter Icha) pada 13 Juni 2026 lalu.

Dalam penyelidikan ini, Polda NTT juga memakai keterangan dari ahli tulisan tangan atau grafologi terhadap tulisan tangan dalam surat terakhir Dokter Icha yang ditemukan 26 Juni 2026.

1. Mengedepankan scientific crime investigation

Potret seorang perempuan tersenyum mengenakan pakaian putih dengan latar bunga tulip putih, dibingkai dan diletakkan di rumah duka.
Foto dr. Icha Pakaenoni di rumah duka. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra mengatakan Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko mengatensi kasus ini dengan pembentukan Joint Investigation.

Henry juga menyebut Kapolda NTT telah menginstruksikan agar seluruh potensi alat bukti dan fakta hukum didalami secara menyeluruh. Kasus ini, kata dia, akan diungkap kebenarannya secara komprehensif dan berbasis pembuktian ilmiah.

"Melalui mekanisme Joint Investigation ini perkara ini ditangani mengedepankan scientific crime investigation sehingga setiap kesimpulan benar-benar didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum," kata Henry dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2026).

2. Semua fakta, keterangan dan bukti akan diuji

Karangan bunga duka cita untuk dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni di rumah duka dengan foto almarhumah dan ucapan belasungkawa.
Suasana di rumah duka dr. Icha korban intimidasi anggota DPRD TTU. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Tim ini akan dipimpin Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT dengan melibatkan Ditres PPA dan PPO, Ditreskrimsus, Polres TTU, dan Polres Kupang.

"Juga bersama tim siber akan menelusuri seluruh barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Polri apabila diperlukan," kata dia.

Sejumlah ahli juga akan dilibatkan, kata dia, mulai dari ahli pidana, psikologi, tenaga medis, hingga ahli grafologi guna membandingkan tulisan tangan terhadap surat yang ditemukan saat dr. Icha berpulang.

Selanjutnya saksi-saksi yang mengetahui aktivitas korban baik sebelum maupun saat peristiwa terjadi, juga terhadap saksi yang diduga mengetahui adanya intimidasi, serta pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

"Kami memastikan seluruh fakta akan diuji melalui mekanisme penyidikan yang profesional. Setiap keterangan saksi, barang bukti, alat bukti elektronik, maupun pendapat ahli akan dianalisis secara objektif sehingga hasil penyelidikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujarnya lagi.

3. Keluarga benarkan ada surat terakhir

Seorang pria mengenakan kemeja bermotif bunga sedang berbicara di depan poster bertuliskan ucapan belasungkawa dengan hiasan bunga.
Fabi Banase paman dari dr. Icha memberi keterangan kepada media. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Henry juga menegaskan bahwa Polda NTT tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan belum akan menarik kesimpulan sebelum seluruh rangkaian penyelidikan selesai.

Sebelumnya keluarga membenarkan adanya surat dengan tulisan tangan yang berisi permintaan maaf kepada orang tua dan keluarga.

Dalam surat itu disebut juga dr. Icha telah memaafkan tiga anggota DPRD TTU yang diduga mengintimidasinya namun proses hukum tetap ingin dilanjutkan. Dalam suratnya Icha juga tidak ingin ada lagi tenaga kesehatan yang mengalami intimidasi saat menjalankan tugas.

"Dia masih bilang 'biar Icha saja yang pergi biar jangan ada korban Icha yang lain'," kata Paman almarhumah, Fabianus B. Banase, yang menyebut ada dua handphone yang sepucuk surat di saat dr. Icha ditemukan.

Share Article
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -

Latest News NTB

See More