Tiga Anggota Keluarga di Alor Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Seksual Berantai

- Seorang siswi SMP berusia 14 tahun di Alor, NTT, menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah, paman, dan kakaknya sendiri sejak 2020 setelah ibunya meninggal dunia.
- Korban mengalami pelecehan berulang selama enam tahun, dimulai dari paman, lalu kakak yang mengancamnya, hingga akhirnya diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri.
- Korban melapor ke Polres Alor dengan pendampingan keluarga ibunya; ketiga pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman berat.
Kupang, IDN Times - Seorang remaja di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh lingkungan keluarga dekatnya sendiri. Tindakan keji tersebut dilaporkan telah berlangsung selama enam tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban yang kini duduk di bangku SMP diduga mengalami kekerasan seksual dan persetubuhan yang dilakukan oleh tiga orang anggota keluarganya, yakni paman kandung (55), kakak kandung (20), serta ayah kandung korban sendiri (50).
Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari, melalui Kasat Reskrim Polres Alor, AKP Amru Ichsan, membenarkan adanya laporan terkait dugaan kasus kekerasan seksual berantai ini. Pihak kepolisian menegaskan berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Kami telah menerima laporan terkait dugaan kasus kekerasan terhadap anak ini dan saat ini tengah melakukan proses penyelidikan lebih lanjut," ujar AKP Amru Ichsan dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Saat ini, pihak kepolisian bersama instansi terkait juga fokus memberikan pendampingan psikologis kepada korban guna memulihkan trauma yang dialaminya.
1. Mulai terjadi ketika ibu korban meninggal

Amru menyatakan korban yang memberanikan dirinya sendiri untuk melapor perbuatan tak normal keluarganya sendiri. Laporan ini sudah dibuatnya pada 27 Juni 2026. Dalam laporannya disebut hal tak senonoh ini ia alami sejak tahun 2020 lalu, saat ia masih duduk di bangku kelas III Sekolah Dasar (SD).
"Saat itu ia baru saja kehilangan ibu kandungnya yang meninggal dunia," jelas dia.
Ketika itu korban tengah tertidur pulas di ruang tamu saat rumahnya menggelar malam takziah atas kepergian sang ibu. Paman kandungnya (55), saat itu mulai memeluk dan melecehkan korban. Korban yang dalam kondisi berkabung dan masih usia belia saat itu sangat takut. Namun pelaku pun mengulang perbuatannya selama 6 tahun itu.
2. Diancam kakak dan diperkosa ayah

Kemudian perbuatan pamannya itu terhadap korban ini diketahui oleh kakaknya. Pelajar SMA ini kemudian mengancam adiknya sendiri. Ia memanfaatkan itu untuk menyetubuhi adiknya sendiri dengan alasan akan melaporkannya ke sang ayah.
Korban lalu menuruti kemauan kakaknya. Persetubuhan itu kemudian dilakukan berkali-kali dari pertengahan tahun 2025 sampai dengan April 2026 ini.
"Korban semakin menderita karena ayahnya, kakaknya ternyata ikut memperkosanya," kata dia.
Tak lama setelah disetubuhi dengan ancaman oleh sang kakak, ayahnya sendiri justru ikut memperkosanya. Ia menyebut sang ayah menyelinap masuk ke dalam kamarnya dan memaksanya berhubungan badan.
"Ini terjadipada malam hari saat korban tertidur dan pelaku masuk ke kamar untuk menyetubuhinya," tambah dia.
Korban langsung mengalami trauma dan kesedihan yang mendalam karena ayahnya sendiri justru melakukan hal yang sama.
3. Ketiga pelaku sudah ditahan

FR yang jengah dengan kelakuan keluarganya ini pun terbuka dengan kerabat dari ibunya yang kemudian melakukan pendampingan untuk melapor ke Polres Alor yang menerbitkan tiga laporan polisi bagi masing-masing terlapor.
"Ada tiga pelaku yakni paman, kakak, dan ayah kandung korban," kata Amru.
FR juga sudah menjalani Visum et Repertum (VER) dan ketiga pelaku sudah ditahan. Pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
"Saat ini (penyidik) sedang melengkapi berkas perkara," tegasnya.
Ketiganya dijerat Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat
"Terlebih dilakukan oleh orang tua dan wali dekat korban," pungkasnya.

















