Kejati NTB Tunggu Kejagung Buru Aset Tersangka Korupsi MBG di Lombok

Mataram, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menunggu arahan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penelusuran aset tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan selaku Sekretaris Deputi Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN). Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan merupakan putra daerah NTB yang lahir di Selong, Kabupaten Lombok Timur pada 1972.
Kejagung menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka ketujuh kasus korupsi program MBG di BGN pada 30 Juni 2026. Dia diduga mendirikan PT SGI untuk menjual ompreng kepada calon mitra SPPG dengan syarat pembelian agar lolos verifikasi proyek pengadaan.
1. Kejati NTB tunggu perkembangan penyidikan di Kejagung

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB Harun Al Rasyid mengatakan pihaknya menunggu perkembangan penyidikan di Kejagung terkait penelusuran aset tersangka yang kemungkinan berada di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Saat ini, Kejagung sedang melakukan proses penyidikan dalam kasus ini.
"Itu kan proses dari Kejagung. Hanya saja yang bersangkutan memang domisili di sini (NTB). Kita ikuti perkembangan di sana (Kejagung). Kita tidak bisa mendahului semua perkembangan penyidikan di sana," kata Harun dikonfirmasi di Kantor Kejati NTB, Kamis (2/7/2026).
2. Belum ada laporan masyarakat ke Kejati NTB

Terkait dugaan penyimpangan program MBG di NTB, Harun mengatakan belum ada laporan dari masyarakat. Dia mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan ke Kejati NTB terkait dengan dugaan penyimpangan program MBG.
"Nanti kalaupun di sini (NTB) ada pengaduan, silakan. Secara SOP, siapa yang melapor kita tindaklanjuti. Sejauh ini, laporannya belum ada yang masuk Kejati NTB," terangnya.
3. Kasus jual beli titik SPPG di Lombok Timur

Saat ini, ada satu kasus jual beli titik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditangani Polres Lombok Timur. Kapolres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana mengatakan pihaknya telah mengantongi identitas terduga pelaku penipuan pembangunan titik SPPG berinisial S.
Kasus ini menjadi atensi khusus karena memanfaatkan program strategis nasional demi keuntungan pribadi. Penanganan kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang diterima Polres Lombok Timur pada 16 Februari 2026.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, status penanganan perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. Pada 21 Mei 2026, Polres Lombok Timur menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan. Modus yang digunakan oleh terduga pelaku S, dengan menjanjikan titik lokasi pembangunan SPPG atau dapur MBG kepada korban.
Pelaku juga mengklaim bisa membangunkan fasilitas gedung SPPG yang siap beroperasi untuk menyuplai program MBG. Untuk bangunan SPPG sudah dibangun, namun sampai sekarang operasionalnya belum berjalan.
"Kami menerima laporan kerugian dari pelapor sejumlah Rp950 juta. Saat ini kami masih mengenakan pasal penipuan dan penggelapan sesuai KUHP pidana," kata Komang.

















![[QUIZ] Seberapa Baik Kamu Menenangkan Hati dan Pikiran saat Overwhelmed?](https://image.idntimes.com/post/20251119/pexels-lee-starry-1667861-8734339_e14aed4b-5247-4b69-a3f2-e473b27ca638.jpg)
![[QUIZ] Masihkah Kamu Menemukan Harapan di Tengah Masa Sulit?](https://image.idntimes.com/post/20251118/pexels-sergeymakashin-5444896_4b71514d-4b2e-4ae2-a823-e90e0e193322.jpg)