Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Keluarga Dokter Icha Laporkan Satu Dokter Hewan dan Tiga Anggota DPRD TTU

Keluarga Dokter Icha Laporkan Satu Dokter Hewan dan Tiga Anggota DPRD TTU
Keluarga dr. Icha datang melapor ke Polda NTT. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
  • Keluarga dr. Icha resmi melaporkan tiga anggota DPRD TTU dan seorang ASN ke Polda NTT atas dugaan intimidasi yang menyebabkan dr. Icha depresi hingga mengakhiri hidupnya.
  • Keempat terlapor dijerat Pasal 530 KUHP Baru dengan ancaman pidana tujuh tahun karena diduga melakukan perlakuan kejam oleh pejabat publik terhadap dr. Icha.
  • Keluarga menunda pengambilan keterangan karena masih menjalani ritual adat kematian, dan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan setelah urusan tersebut selesai.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Kupang, IDN Times - Paman sekaligus kuasa hukum dr. Icha, Viktor Manbait, menyatakan pihak keluarga secara resmi melaporkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) dan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai dokter hewan ke kepolisian. Laporan tersebut diajukan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait dugaan intimidasi yang diduga menyebabkan Dokter Icha mengalami depresi berat hingga akhirnya mengakhiri hidupnya.

Viktor mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT bersama kedua orangtua dan saudara dari Dokter Icha pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 11.00 WITA untuk membuat laporan tersebut.

1. Istri dari Norbertus

Lima pria duduk di sofa ruang tamu dengan meja berisi minuman kotak, toples biskuit, dan vas bunga di Kabupaten TTU.
Keluarga dokter Icha saat bertemu dengan pimpinan DPRD Kabupaten TTU (Dok Istimewa)

Viktor menyebut ASN tersebut bernama Maria Mathildis Sau yang juga pejabat publik pada Dinas Peternakan TTU. Pada saat kejadian, 13 Juni 2026, ia diduga itu ikut memaksakan kehendaknya. Mathildis disebut bersama dewan bernama Therensius Lazakar (Golkar), Norbertus Tubani (PKB) dan Veronika Lake (PDIP) ingin Dokter Icha segera memberi anti-venom pada pasien yang merupakan kenalan mereka itu.

"Dari informasi yang kita dapat bahwa ASN ini merupakan istri dari salah satu anggota dewan dari PKB itu," kata dia.

Pada saat kekerasan secara verbal atau intimidasi dari tiga anggota DPRD TTU ini berlangsung, jelas Viktor, turut disambung oleh Mathildis.

"Di situ dia mengatakan bahwa 'saya saja bisa ambil serum di puskesmas. Ada keluarga yang sakit dan bisa disuntikkan'. Nah Ini yang membuat dr. Icha tersiksa juga," tukasnya.

Sementara dari pemeriksaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) maupun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) disebut penanganan dr. Icha sudah sesuai prosedur dan menyelamatkan nyawa pasien. Temuan keduanya juga mengungkap penanganan itu dikonsultasikan dr. Icha dengan dokter ahli racun ular satu-satunya di Indonesia.

2. Dikenakan ancaman pidana 7 tahun penjara

Tampak depan gedung Markas Polda Nusa Tenggara Timur dengan papan nama berwarna kuning dan huruf hitam di bagian atas bangunan.
Plang Markas Polda NTT. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Dalam laporan polisi itu, Therensius, Norbertus, Veronika, serta Mathildis juga resmi dilaporkan dan dikenakan pasal yang sama yaitu Pasal 530 KUHP Baru Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman 7 tahun pidana. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penyiksaan atau perlakuan kejam oleh pejabat publik.

"Keempatnya memang datang bersama-sama dengan beberapa orang lain yang kami tidak tahu, mungkin akan diketahui dalam pemeriksaan," lanjut Viktor.

Selanjutnya ia berharap proses hukum terhadap para pelapor dapat diselesaikan dengan baik di bawah Tim Investigasi Gabungan yang sudah dibentuk oleh Polda NTT.

"Kita berharap bisa berjalan lebih lancar dan ditangani. Kita mengapresiasi Polda NTT karena Polres TTU sudah memeriksa saksi dan pengamanan barang bukti sehingga kita yakin kasus ini berjalan baik dan hukum akan ditegakkan," ungkapnya.

3. Tunda pengambilan keterangan keluarga

Keluarga berkabung di samping peti jenazah yang dihiasi bunga putih dan ungu pada upacara pemakaman di dalam ruangan.
Keluarga dr. Icha berkabung pada hari pemakaman. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Viktor pada saat yang sama mengakui keluarga menunda pengambilan keterangan pada hari tersebut. Pengambilan BAP akan dijadwalkan lagi karena keluarga dalam agenda ritual adat terkait dengan kematian dr. Icha.

"Kami juga sudah mendapat pemanggilan untuk klarifikasi dari Badan Kehormatan di DPRD TTU atas laporan yang sudah dilakukan almarhumah semasa hidup. Hari ini sebenarnya tapi kami sampaikan masih membuat laporan di Polda NTT," tukasnya.

Ia menyampaikan pengambilan keterangan akan dilakukan setelahnya begitu urusan tersebut selesai.

"Setelah itu baru kita komunikasikan untuk pengambilan BAP. Mungkin hari Kamis atau Jumat baru kita komunikasikan untuk pengambilan keterangan keluarga," ungkapnya.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -

Latest News NTB

See More