Wakil Bupati Lombok Utara Dani Karter Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Mataram, IDN Times – Belum genap setahun menjabat, Wakil Bupati Lombok Utara Dani Karter Febrianto ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lombok Utara (KLU).
Nama Dani Karter Febrianto (DFK) pun masuk dalam rilis 12 tersangka tiga kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Provinsi NTB.
Baca Juga: Polda NTB Berniat Bentuk Polres Khusus Mandalika
1. Nama Dani urutan kelima tersangka dugaan korupsi penambahan ruang IGD dan ICU RSUD KLU
Humas Kejaksaan Tinggi NTB Dedi Irawan membenarkan terkait penetapan Dani sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung RSUD KLU.
“Iya ada nama Wakil Bupati Lombok Utara saat ini,” kata Dedi, Kamis (23/9/2021), kepada IDN Times.
Menurut Dedi, nama Wakil Bupati KLU masuk dalam urutan kelima tersangka dugaan korupsi penambahan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan Intensive Care Unit (ICU) RSUD KLU.
2. Kejati NTB tetapkan 8 tersangka dalam kasus ini
Dalam perkara ini, kata Dedi, Kejati NTB menetapkan delapan tersangka, yaitu:
- SH, selaku Direktur RSUD KLU
- HZ, selaku PPK pada RSUD KLU.
- MR, selaku Kuasa PT. Bataraguru (Penyedia).
- LFH, selaku Direktur CV Indomulya Consultant (Konsultan Pengawas)
- DKF, Konsultan Pengawas CV Indomulya Consultant (Wakil Bupati)
- EB, selaku PPK pada Dikes KLU
- DT, selaku Kuasa Direktur PT Apromegatama (Penyedia)
- DD, selaku Direktur CV Cipta Pandu Utama ( Konsultan Pengawas)
"DKF pernah diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas sebagai konsultan proyek RSUD KLU beberapa waktu lalu," katanya.
Baca Juga: Kapolda NTB Akui ada Lahan di Sirkuit Mandalika yang Belum Dibayar
3. Kerugian negara diperkirakan Rp742,7 juta
Dalam perkembangan kasus tersebut, kata Dedi, penyidik Pidsus Kejati NTB menemukan bukti yang cukup untuk menentapkan Dani sebagai tersangka.
Dalam pusaran kasus RSUD KLU, setidaknya ada dua item pekerjaan yang dibidik Kejati NTB. Pertama, penambahan ruang IGD, dan kedua penambahan ruang operasi dan ICU.
Dalam kasus ini, kata Dedi, dugaan penyimpangan perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp742.757.112,79.
Dikonfirmasi via WhatsApp, Kepala Bagian Protokol Setda Lombok Utara Lalu Gita Bayu Kumbara mengaku telah mengetahui penetapan status tersangka Wakil Bupati KLU.
“Sudah ada kabar,” jawab Gita singkat.
Bupati KLU Djohan Sjamsu, ujar Gita, juga telah mengetahui kabar penetapan pasangannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung RSUD KLU.
"Iya Beliau sudah tahu. Wabup KLU masih di Jakarta urus RTG (rumah tahan gempa)," kata Gita.