Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kematian Siswa SD di Ngada, DJPb NTT Ungkap Penyaluran BOS dan Dana Desa

IMG_20260206_162803.jpg
Kepala Kanwil DJPb NTT Adi Setiawan dalam rapat di Kantor Gubernur NTT. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Intinya sih...
  • Penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sudah disalurkan sejak Januari 2026, lebih awal dari tahun sebelumnya.
  • Dana BOS dapat digunakan untuk operasional sekolah seperti alat tulis dan baca, namun penggunaannya akan diperiksa agar sesuai dengan peruntukannya di lapangan.
  • Keluarga YBR tidak tercantum dalam penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, karena masalah identitas atau administrasi tempat tinggal.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap data penyaluran bantuan sosial dan pendidikan pasca meninggalnya YBR (10), siswa kelas IV SD Negeri Rutojawa, Kabupaten Ngada. Kematian YBR diduga berkaitan dengan kondisi kemiskinan yang dialaminya.

YBR meninggal dunia pada Kamis (29/2/2026) di kebun cengkeh milik neneknya di Desa Nenowea, Kecamatan Jerebuu. Sejumlah saksi menyebut korban tidak berangkat ke sekolah pada hari tersebut. Sebelumnya, ia diketahui sempat meminta ibunya mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk kebutuhan sekolah.

Kepala Kanwil DJPb NTT, Adi Setiawan, mencatat Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebenarnya telah disalurkan lebih awal. Bantuan tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan operasional sekolah serta mendukung aktivitas belajar siswa. Selain itu, Dana Desa yang telah tersalur 100 persen juga semestinya dapat digunakan untuk membantu warga yang membutuhkan.

1. Sudah disalurkan sejak Januari

Ilustrasi uang rupiah dan dampak ekonomi. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Ilustrasi uang rupiah dan dampak ekonomi. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Adi menyampaikan hal tersebut dalam rapat jajaran Pemerintah Provinsi NTT yang membahas program bagi masyarakat miskin pasca kematian YBR di ruang rapat Gubernur NTT, Jumat (6/2/2026). Ia mencatat SD Negeri Rutojawa telah menerima penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebanyak dua kali sepanjang 2025, yakni pada 22 Januari dan 5 Agustus dengan total Rp30 juta.

Pada 2026, dana BOS juga telah disalurkan lebih awal, tepatnya pada 20 Januari, dengan nilai Rp30 juta. Penyaluran lebih cepat ini disebut mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Tahun ini lebih awal disalurkan sesuai dengan arahan Bapak Presiden sehingga hampir seluruh sekolah menerima BOS," jelas Adi.

2. Pengguna dana BOS akan diperiksa

Ilustrasi siswa SD
Ilustrasi siswa SD (unsplash.com/Husniati Salma)

Menurut Adi, dana BOS ini diperuntukkan bagi operasional sekolah seperti alat tulis dan alat baca sesuai yang sudah dialokasikan pemerintah. Untuk itu penggunaan sumber dana ini bakal diperiksa apakah sudah sesuai dengan peruntukannya di lapangan.

"Nanti kita cek lagi bagaimana sumber dana yang sudah disediakan ini digunakan dan untuk memastikan anak-anak kita mengakses pendidikan dengan fasilitas yang semestinya," tukasnya.

Sementara pihak sekolah mengaku sudah menarik pungutan lagi sebesar Rp 1,2 per siswa karena menjadi tuan rumah Porseni tingkat kecamatan dan untuk membayar gaji honorer.

3. Tidak masuk dalam daftar penerima BLT Desa

Screenshot_2026-02-03-19-05-23-985_com.facebook.katana-edit.jpg
Polres Ngada melakukan olah TKP kasus kematian anak SD di Ngada. (Dok Polres Ngada)

Di sisi lain, pemerintah melalui alokasi Dana Desa juga mengizinkan adanya bantuan langsung tunai (BLT) tunai dengan sasaran masyarakat tidak mampu. BLT Dana Desa ini sudah berlangsung sejak pandemi Covid-19 dan Desa Desa Nenowea, total pagunya Rp 662 juta.

"Asal syaratnya adalah bukan penerima bantuan reguler. Artinya kalau ada warga kita yang tidak masuk sebagai penerima karena perbedaan data pencatatan sipil atau dan sebagainya, dari sini bisa menggunakan BLT Dana Desa," jelas dia.

Realisasinya sudah 100 persen dan dinilainya sangat baik dalam konteks penyaluran baik dalam bentuk earmark tahap 1 sebesar Rp 271 juta dan non earmark tahap 1 Rp 84 juta. Kemudian tahap 2, non earmark-nya Rp 126 juta, dan untuk earmark Rp 181 juta.

"Dalam sisi earmark bisa untuk adalah BLT Desa. Kalau tidak salah ada 25 keluarga penerima manfaat tapi sangat disayangkan, mudah-mudahan saya tidak salah baca, tidak ada keluarga terdekatnya yang masuk dalam SK di BLT Desa," tukasnya lagi.

Permasalahan identitas atau adminitrasi sesuai tempat tinggal yang bisa menjadi penyebab utama sehingga tidak tersalurkan.

"Biasanya desa masih fleksibel kalau beda-beda kecamatan mereka bisa permisif tapi kalau sudah beda kecamatan mereka jadi ragu, karena itu saya sepakat warga yang berpindah kabupaten harus segera diurus menjadi warga di tempat baru atau dengan surat keterangan tinggal. Ini bisa jadi solusi sehingga tidak menghambat," tukasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News NTB

See More

Kematian Siswa SD di Ngada, DJPb NTT Ungkap Penyaluran BOS dan Dana Desa

07 Feb 2026, 18:46 WIBNews