Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Terancam PHK, BKN Sarankan 518 Honorer Pemprov NTB Cari Pekerjaan Lain

IMG_20250916_142233_764.jpg
Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar Satya Pratama. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyarankan 518 pegawai honorer atau non-ASN Pemprov NTB yang terancam kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk mencari pekerjaan lain. Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar Satya Pratama menegaskan BKN tetap berpegang pada aturan bahwa tenaga honorer yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu adalah mereka yang masuk dalam pangkalan data atau database.

"Kalau itu kami tetap berpegang pada aturan. Yang memenuhi persyaratan bisa (diusulkan PPPK Paruh Waktu), kalau yang tidak memenuhi persyaratan terpaksa harus mencari pekerjaan lain," kata Pratama dikonfirmasi usai bertemu Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal di Mataram, Selasa (16/9/2025).

1. Tawarkan solusi jadi pekerja outsourcing

IMG-20250912-WA0035.jpg
Ilustrasi ASN Pemprov NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Pratama mengatakan ratusan pegawai honorer Pemprov NTB yang terancam kena PHK akhir tahun ini dapat dipekerjakan menjadi tenaga outsourcing atau alih daya. Dia menjelaskan semua jabatan di luar aparatur negara (ASN) dapat menggunakan skema outsourcing.

"Jadi mereka bisa dipekerjakan sebagai cleaning service, satpam, itu sebenarnya sudah keluar dari jabatan ASN. Itu bisa ada dua kemungkinan, ada PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) atau outsourcing. Jadi itu tetap bisa dipekejakan, sumber pembiayaan dari APBD," jelasnya.

2. Jadi kewenangan pemerintah daerah

IMG-20250912-WA0033.jpg
Ilustrasi ASN Pemprov NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Pratama menambahkan tenaga honorer yang terancam PHK masih dapat dipekerjakan selama masih dibutuhkan oleh pemerintah daerah. Selain itu, pemerintah daerah punya anggaran untuk merekrut tenaga outsourcing.

"Harus dipahami dan ada cara untuk merekrut, kalau misalnya mereka tetap dipekerjakan. Tidak sebagai ASN tapi sebagai tenaga outsourcing. Selama ada anggarannya dan itu masih dibutuhkan, iya itu merupakan kewenangan dari pemerintah daerah," terangnya.

3. Pemprov NTB surati Kemen PANRB

Aksi demo calon PPPK NTB, Senin (10/3/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)
Aksi demo calon PPPK NTB, Senin (10/3/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB Tri Budiprayitno menyampaikan bahwa Pemprov telah menyurati Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) terkait nasib 518 pegawai non ASN yang terancam kena PHK. Pemprov NTB berharap ada solusi dari Kemen PAN-RB untuk mencegah terjadinya PHK terhadap ratusan pegawai honorer tersebut.

"Sudah jelas di dalam surat yang kita buat pada 20 Agustus 2025 untuk memohonkan apa solusinya terkait 518 pegawai non ASN Pemprov NTB. Kita tetap berupaya mencari celah. Celah itu tentu kita juga ingin dibukakan," kata Tri.

Tri menjelaskan persoalan tenaga honorer yang terancam kena PHK bukan saja di Pemprov NTB. Tetapi persoalan ini juga dihadapi Pemda kabupaten/kota. "Kabupaten/kota juga mengalami hal yang sama. Karena kondisinya hampir merata non ASN yang tidak terdata," terangnya.

Dari hasil pemetaan, verifikasi dan validasi terhadap pegawai honorer yang dilakukan dengan memperhatikan status aktif bekerja, dan sumber anggaran gaji yang bersangkutan.

Pegawai honorer atau non ASN yang berpotensi diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) masing-masing Kepala Perangkat Daerah sejumlah 9.452 orang.

Dengan rincian PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 5.840 orang dan PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 3.612 orang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

Waspada! Cuaca Ekstrem dan Banjir Rob Kembali Mengancam Wilayah NTB

16 Sep 2025, 16:25 WIBNews