Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Setahun Mandek, Polisi Tangkap Aipda Pelaku Penganiayaan Lansia di NTT
Ilustrasi polisi pelaku pelecehan seksual terhadap korban pemerkosaan di kantor polisi. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)
  • Polisi menangkap Aipda YT, anggota Polres TTU, setelah kasus penganiayaan lansia di TTS yang sempat mandek setahun kembali viral di media sosial.
  • Peristiwa bermula saat korban berusia 88 tahun ditegur karena berteriak di depan rumah mertua tersangka, lalu dipukul dan ditampar beberapa kali.
  • Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal dua tahun enam bulan serta diperiksa Propam atas dugaan pelanggaran disiplin.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
30 Desember 2024

Penganiayaan terhadap Kornelis Mone terjadi di Desa Nifuleo, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten TTS. Korban ditegur oleh YT dan kemudian dianiaya.

31 Desember 2024

Anak korban, Meriana Mone, melapor ke Polres TTS terkait penganiayaan yang dilakukan oleh YT. Laporan tercatat dalam LP/B/472/XII/2024/SPKT/Polres TTS/Polda NTT.

10 Januari 2025

Polisi mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada korban mengenai penanganan perkara.

17 Maret 2025

SP2HP kedua disampaikan kepada pelapor untuk memberikan perkembangan penyidikan kasus penganiayaan tersebut.

13 Maret 2026

YT ditangkap oleh penyidik Satreskrim Polres TTS di wilayah Kabupaten TTU setelah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi. Kasus kembali viral di media sosial pada hari yang sama.

14 Maret 2026

Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana membenarkan penangkapan YT dan menyatakan tersangka telah diamankan di Mapolres TTS untuk proses hukum lebih lanjut.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Penangkapan anggota Polri berinisial YT yang menjadi tersangka penganiayaan terhadap seorang lansia setelah kasusnya sempat mandek lebih dari setahun dan kembali viral di media sosial.
  • Who?
    Tersangka Aipda YT, anggota Polres Timor Tengah Utara; korban bernama Kornelis Mone (88); penyidik Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan dipimpin AKP I Wayan Pasek Sujana.
  • Where?
    Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara, sedangkan peristiwa penganiayaan terjadi di Desa Nifuleo, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur.
  • When?
    Tersangka ditangkap pada Jumat, 13 Maret 2026; penganiayaan dilaporkan terjadi pada 30 Desember 2024 dan dilaporkan ke polisi sehari kemudian.
  • Why?
    Tindakan penganiayaan diduga terjadi setelah korban ditegur karena berteriak di depan rumah mertua tersangka namun tidak mengindahkan teguran tersebut.
  • How?
    Tersangka menampar korban tiga kali dan meninju kepala dua kali. Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, ia akhirnya dijemput paksa dan diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Seorang polisi bernama YT ditangkap karena memukul kakek tua bernama Kornelis Mone. Kakek itu dimarahi karena berteriak di depan rumah mertua YT. Kejadian itu sudah lama, tapi baru ditangkap setelah ramai di internet. Sekarang YT dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa dan bisa dihukum penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Polisi akhirnya menangkap seorang anggota Polri berinisial YT yang jadi tersangka penganiayaan seorang lansia di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT). Kasus ini sempat mandek lebih dari setahun dan kembali mencuat usai viral di media sosial.

YT sendiri adalah anggota Polres Timor Tengah Utara (TTU) berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda). Ia ditangkap penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres TTS pada Jumat (13/3/2026) di wilayah Kabupaten TTU.

Ia sebelumnya dilaporkan melakukan penganiayaan pada akhir 2024 terhadap Korban bernama Kornelis Mone (88). Namun tersangka berulang kali mangkir dari panggilan polisi.

1. Polisi sebut tersangka yang terus mangkir dari panggilan

Kasat Reskrim Polres TTS AKP I Wayan Pasek Sujana. (Dok Polres TTS)

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana membenarkan kasus tersebut. Ia menegaskan tersangka sudah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik sehingga dijemput untuk ditindaklanjuti.

Sebelumnya, kata Wayan, penyidik telah memproses penyidikan cukup panjang atas kasus ini dan beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada tersangka.

“Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, akhirnya tersangka YT alias Yakob dijemput oleh penyidik Satreskrim Polres TTS pada Jumat 13 Maret 2026. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres TTS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Wayan, Sabtu (14/3/2026).

Sebelumnya, kasus ini jadi sorotan di media sosial seperti NTT Terkini. Dalam unggahan pada Jumat tersebut pelaku disebut merupakan anggota polisi yang sudah dilaporkan sejak 2024 namun kasus penganiayaan itu tenggelam tanpa proses lebih lanjut.

2. korban ditegur karena berteriak di depan rumah mertua tersangka

Ilustrasi pemukulan (unsplash.com/Engin akyurt)

Menurut keterangan polisi, kasus ini bermula dari penganiayaan yang terjadi 30 Desember 2024 di RT 02/RW 01, Desa Nifuleo, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten TTS.

Korban yang saat kejadian tengah duduk di depan kios milik Marthen Kase sekitar pukul 22.00 WITA ditegur tersangka karena bersuara tinggi dan berteriak-teriak di depan rumah mertua tersangka. Teguran itu berujung pada penganiayaan karena teguran itu tak dipedulikan oleh korban.

Sementara dalam laporan keluarga korban, tersangka disebut menampar lansia itu sebanyak tiga kali dan meninju kepala korban dua kali.

3. Penjara maksimal 2 tahun

ilustrasi penjara. (unsplash.com/Ye Jinghan)

Anak korban, Meriana Mone (41), langsung ke Polres TTS sehari setelah kejadian untuk melaporkan YT. Laporan itu tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/472/XII/2024/SPKT/Polres TTS/Polda NTT tertanggal 31 Desember 2024.

Selain pidana, YT juga dilaporkan terkait hal serupa ke Propam Polres TTS terkait dugaan pelanggaran disiplin oleh anggota Polri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda kategori III.

Polisi sebelumnya juga telah menyampaikan perkembangan penanganan perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada korban pada 10 Januari 2025 dan kepada pelapor pada 17 Maret 2025.

Editorial Team