Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Buronan Kasus Pemerkosaan Anak di NTT Ditangkap dan Dipecat dari TNI

Buronan Kasus Pemerkosaan Anak di NTT Ditangkap dan Dipecat dari TNI
Polres Flores Timur NTT beberkan kasus buron pemerkosa anak yang lulus TNI. (Dok Polres Flores Timur)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
  • ADO, buronan kasus pemerkosaan anak di bawah umur, resmi ditahan Polres Flores Timur setelah sebelumnya sempat menjadi prajurit TNI AD.
  • Setelah koordinasi dengan Denpom dan Kodam Udayana, ADO diberhentikan dari TNI sehingga kini berstatus sebagai warga sipil untuk menjalani proses hukum.
  • Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atas tindakan pemerkosaan terhadap korban berusia 16 tahun.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Kupang, IDN Times - Aloysius Dalo Odjan alias ADO (23) resmi menjalani penahanan di Polres Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia juga dipecat setelah sempat direkrut sebagai prajurit TNI Angkatan Darat (AD).

ADO sebelumnya menjadi buronan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur namun lolos menjadi anggota TNI AD. Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik hingga ia dijemput Rindam IX/Udayana lalu dibawa ke Makodim 1603/Sikka untuk proses serah terima resmi dari pihak TNI kepada penyidik Polres Flores Timur.

1. Dari TNI jadi masyarakat sipil

ilustrasi TNI AD (vecteezy.com/Onyengradar)
ilustrasi TNI AD (vecteezy.com/Onyengradar)

Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra mengatakan status tersangka adalah masyarakat sipil karena telah diberhentikan dari TNI dan menjalani proses hukum.

“Setelah kami berkoordinasi dengan Denpom terkait proses sidang lanjutan, yang bersangkutan atas nama ADO telah ditindaklanjuti oleh Kodam Udayana dan diteruskan ke Rindam untuk proses pemberhentian sehingga statusnya kini menjadi masyarakat sipil,” terang Adhitya dalam keterangan persnya, Jumat (13/3/2026).

2. Terancam pidana maksimal 15 tahun penjara

ilustrasi tahanan
ilustrasi tahanan (unsplash.com/Hasan Almasi)

Ia menambahkan penjemputan terhadap tersangka yang dilakukan pada 11 Maret 2026 itu langsung ditindaklanjuti dengan panahanan.

"Kami langsung menjemput setelah menerima informasi tersebut serta menerima tersangka untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tersangka ADO telah kami lakukan pemeriksaan dan saat ini sudah dilakukan penahanan.," kata dia.

Adhitya mengungkap jerat hukum yang akan diterapkan pada tersangka ialah Pasal 473 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda,” jelas dia.

3. Jadi buronan sejak Oktober 2025

ilustrasi tahanan. (unsplash.com/Milad Fakurian)
ilustrasi tahanan. (unsplash.com/Milad Fakurian)

ADO sebelumnya dilantik menjadi prajurit TNI AD pada 4 Februari 2026 dan sempat siswa Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) TNI AD Gelombang III Anggaran 2025. Sementara ia sudah jadi buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Flores Timur sejak 16 Oktober 2025.

Ia dilaporkan atas pemerkosaan terhadap MGL (16) pada 31 Agustus 2025 saat anak di bawah umur itu pulang mengurus ijazah SMP di Larantuka. Pelaku menawarkan tumpangan namun malah membawa korban ke rumahnya dan melakukan perbuatan asusila tersebut.

Akibat perbuatannya korban sampai mengalami pendarahan hebat hingga harus dilarikan ke RSUD Larantuka dan keluarga pelaku sempat menjenguknya.

Keluarga pelaku juga meminta maaf kepada keluarga korban dan berjanji akan menikahkan keduanya dan membiayai sekolah MGL apabila laporan polisi dicabut.

"Namun keluarga korban menolak mencabut laporan polisi," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More