Selundupkan Sabu Lewat Dubur, 2 Kurir Ditangkap di Bandara Lombok

Mataram, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) bekerja sama dengan Bea Cukai Mataram dan AVSEC Angkasa Pura mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu, Jumat (24/11/2023) pukul 20.15 WITA di Terminal Kedatangan Domestik Bandara Internasional Lombok.
Tim berhasil mengamankan lima tersangka dalam operasi ini. Mereka inisial ZS, RA, SA, DH, dan ZA merupakan warga dari daerah-daerah yang berbeda di Kabupaten Lombok Timur. Dari lima tersangka, dua orang merupakan kurir masing-masing inisial ZA dan RA ditangkap di Bandara Internasional Lombok. Keduanya membawa sabu dari Aceh menuju Lombok.
1. Selundupkan sabu lewat dubur

Kabid Berantas dan Intelijen BNNP NTB AKBP Sisman Adi Pranoto di Mataram, Jumat (1/12/2023) mengatakan dua orang kurir berasal dari Aikmel Kabupaten Lombok Timur inisial ZS dan RA. Keduanya terlibat dalam pengiriman narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Lombok melalui jalur udara.
Tim BNNP NTB bekerja sama dengan AVSEC Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok dan Bea Cukai Mataram melakukan koordinasi dan berhasil mengamankan kedua kurir tersebut saat tiba di Bandara Internasional Lombok dengan rute penerbangan Medan menuju Lombok via Yogyakarta.
Setelah dilakukan interogasi, terungkap bahwa kedua kurir itu menyelundupkan sabu lewat dubur. Dari tubuh mereka, ditemukan 6 paket sabu, masing-masing berisi kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat netto keseluruhan sekitar 409,14 gram.
2. Amankan sabu seberat 409,14 gram

Kemudian dilakukan pengembangan dan ditangkap tersangka inisial SA, yang berperan sebagai penjemput ZS di depan Pasar Jelojok, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah. Selanjutnya melalui upaya Control Delivery (CD), tim juga mengamankan DH, yang bertugas sebagai pengambil dan penerima paket narkotika.
Keduanya mengakui dikendalikan oleh seorang inisial ZA. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP NTB. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi narkotika dan non narkotika.
Diantaranya 6 paket sabu yang masing-masing berisi kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat netto keseluruhan sekitar 409,14 gram.
Sedangkan barang bukti non-narkotika yang diamankan adalah 5 unit HP milik para tersangka dan 2 unit sepeda motor.
"Kasus ini masih dalam pengembangan untuk menangkap jaringan narkoba lainnya," kata Sisman.
3. Dalami jaringan pengedar lainnya

Sisman menjelaskan operasi ini merupakan hasil dari kerja sama antara berbagai institusi penegak hukum dalam upaya memerangi peredaran narkotika di wilayah NTB. Terhadap para tersangka akan dilanjutkan penyidikannya untuk mengungkap jaringan pengedar yang lebih luas.
Dia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkotika. Masyarakat diminta melaporkan ke aparat penegak hukum jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
“Masyarakat diimbau untuk mendukung upaya pemerintah dalam memberantas narkotika dengan melaporkan segala bentuk kegiatan ilegal terkait narkotika yang ditemui di sekitar lingkungan tempat tinggal," harapnya.



















