Rp27 Triliun APBN Mengalir ke NTB, Pemda Diminta Tunda Kontrak Proyek

Mataram, IDN Times - Pemerintah Pusat meminta Pemda untuk menunda sementara proses kontrak proyek pengadaan barang/jasa khususnya belanja barang dan modal. Hal itu merupakan salah satu poin arahan Presiden terkait pelaksanaan APBN 2025.
Pada 2025, APBN yang mengalir ke wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp27,02 triliun. Mengawali pelaksanaan anggaran tahun 2025, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB melaksanakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Semester I 2025. Kegiatan Rakorda dihadiri oleh KPPN wilayah kerja Kanwil DJPb Provinsi NTB dan Satuan Kerja, Rabu (22/1/2025).
1. APBN 2025 dirancang untuk menjaga stabilitas, inklusivitas dan keberlanjutan

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB, Ratih Hapsari Kusumawardani menjelaskan APBN tahun 2025 dirancang untuk menjaga stabilitas, inklusivitas, dan keberlanjutan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Namun, tantangan global, seperti konflik regional memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian nasional, terutama melalui gangguan rantai pasok dan melemahnya investasi. Kondisi ini dapat memengaruhi upaya pemerintah dalam mendorong pemerataan kesejahteraan.
Oleh karena itu, pengelolaan APBN yang tepat sasaran dan adaptif sangat diperlukan untuk mengantisipasi dampak konflik tersebut. Tujuannya untuk memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi, serta menjaga momentum pembangunan dan peningkatan kualitas hidup di tengah tekanan global
"Peran pejabat perbendaharaan yang sangat penting dalam rangka keberhasilan pengelolaan APBN yang tepat sasaran dalam rangka mendukung kegiatan perekonomian dan menjaga momentum pembangunan," kata Ratih di Mataram, Rabu (22/1/2025).
2. Alokasi APBN 2025 untuk NTB sebesar Rp27,02 triliun

Dia mengatakan selama ini peran tersebut dapat dijalankan dengan baik. salah satunya dibuktikan dengan tingginya nilai Indikator Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dalam 3 tahun terakhir dengan capaian masuk peringkat II secara nasional. Sebagai bentuk apresiasi dan untuk menambah semangat dalam melaksanakan tugas, Kanwil DJPb memberikan penghargaan kepada Satuan Kerja dengan kinerja terbaik.
Penghargaan diberikan dalam 8 kategori yaitu kategori satker pagu kecil dengan pagu DIPA di bawah Rp5 miliar, satker pagu sedang dengan pagu DIPA Rp5 miliar sampai Rp20 miliar dan satker pagu besar dengan pagu DIPA di atas Rp20 miliar. Sementara untuk kategori satker pembina terbaik, satker BLU terbaik, satker DK/TP terbaik, satker mitra media terbaik dan seluruh satker dengan nilai IKPA 100.
Ratih menyampaikan data APBN Tahun 2025 untuk NTB. Tahun anggaran 2025 alokasi APBN di NTB tercatat sebesar Rp27,02 triliun. Dengan rincian sebesar Rp7,13 triliun merupakan Belanja Pemerintah Pusat (BPP) untuk 375 satker dan sebesar Rp20,07 triliun untuk penyaluran Transfer ke Daerah (TKD).
"Namun demikian, tidak menutup kemungkinan, pagu anggaran pada awal tahun 2025 akan berubah seiring dengan kinerja fiskal dan pertumbuhan ekonomi," terangnya.
3. Tunda kontrak pengadaan barang dan jasa

Ratih menyampaikan ada sembilan arahan Presiden terkait pelaksanaan APBN 2025, salah satunya penundaan kontrak pengadaan barang dan jasa.
Pertama, pengelolaan APBN 2025 dilaksanakan dengan prudent, disiplin, dan tepat sasaran untuk menjaga stabilitas di tengah ketidakpastian geopolitik dan geoekonomi. Kedua, efisiensi belanja negara dengan menghemat anggaran di semua bidang, mengurangi pemborosan, dan memerangi kebocoran anggaran.
Ketiga, pengurangan pengeluaran non prioritas dengan fokus pada masalah langsung dan mengurangi kegiatan seremoni, kajian, dan seminar. Keempat, sinergi kebijakan dengan optimalisasi anggaran pemerintah daerah untuk mendukung program prioritas pemerintah pusat demi kesejahteraan rakyat.
Kelima, subsidi dan perlindungan sosial dilakukan reformasi agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan, terutama bagi golongan lemah. Keenam, digitalisasi pemerintahan dengan mendorong efisiensi dan transparansi menuju pemerintahan yang bersih.
Ketujuh, mematuhi peraturan, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran. Kedelapan, menunda sementara proses perikatan atau kontrak barang dan jasa, khususnya untuk belanja barang dan modal. Terakhir, mengidentifikasi kegiatan serta alokasi anggaran prioritas dan non-prioritas untuk mendukung kebijakan pemerintah.



















