Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

KPK Pindah Penahanan 2 Terdakwa Korupsi Shelter Tsunami ke NTB

Terdakwa kasus korupsi pembangunan shelter tsunami di Lombok Utara inisial AN dan AH saat tiba di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok, Selasa (21/1/2025). (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua terdakwa kasus korupsi pembangunan shelter tsunami inisial AH dan AN ke Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (21/1/2025). Terdakwa AN ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Mataram, sedangkan AH di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat.

AN merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan shelter tsunami di Lombok Utara. Sedangkan AH merupakan Kepala Proyek PT WK, kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.

"Jadi hari ini, kami resmi memindahkan dua orang terdakwa dalam dugaan perkara Tipikor pembangunan shelter di NTB. Ada dua orang terdakwa yang kami pindahkan. Adapun tempat pemindahan penahanannya di Lapas Perempuan, satunya Lapas Kuripan Lombok Barat," kata Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Greafik Loserte, Selasa (21/1/2025).

1. Disidangkan di PN Tipikor Mataram

ilustrasi hakim (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Greafik menjelaskan kedua tersangka akan mulai disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram pada Rabu (22/1/2025). Hal itu berdasarkan penetapan jadwal sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

"Besok kami akan jemput tahanan, kita geser ke PN Tipikor Mataram. Sebelumnya kedua terdakwa ini ditahan di Rutan C1 KPK Jakarta," jelasnya.

Pemindahan kedua terdakwa dari Rutan C1 KPK Jakarta ke Lombok mendapat pengawalan dari Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB setibanya di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) Lombok, Selasa (21/1/2025). Selanjutnya, terdakwa dibawa ke Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat dan Lapas Perempuan Kelas III Mataram.

2. Ubah spesifikasi pembangunan proyek shelter tsunami

ilustrasi mengubah berkas (pexels.com/RDNE Stock Project)

KPK menetapkan AH dan AN sebagai tersangka korupsi pembangunan shelter tsunami di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada akhir Desember 2024. Para tersangka diduga secara sadar mengubah spesifikasi pembangunan proyek shelter tsunami tanpa didasari kajian yang mendalam.

Sehingga berakibat hancurnya shelter tersebut saat gempa bumi Lombok pada 2018. Shelter tsunami tersebut juga tidak dapat digunakan masyarakat untuk berlindung. KPK menyayangkan perbuatan para tersangka, anggaran negara yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dalam hal ini perlindungan dari bencana malah disalahgunakan.

3. Tidak memberikan manfaat sama sekali

Ilustrasi zona evakuasi tsunami (unsplash.com)

Proyek shelter tsunami di Lombok Utara dibangun pada 2014 dengan alokasi anggaran sebesar Rp21 miliar. KPK menemukan kerugian negara dalam pembangunan proyek ini sebesar Rp19 miliar.

Lombok Utara merupakan wilayah yang memiliki ancaman bencana yang cukup tinggi khususnya gempa bumi. Sehingga, keberadaan Gedung Shelter Tsunami itu sebenarnya cukup penting sebagai tempat evakuasi sementara (TES).

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB, Ahmadi mengatakan proyek pembangunan gedung shelter tsunami di dekat Pelabuhan Bangsal, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, tidak memberikan manfaat sama sekali.

Karena gedung shelter tsunami yang yang dibangun tersebut tidak dapat dimanfaatkan. Dia mengatakan proyek itu dikerjakan pada 2014 dengan alokasi anggaran Kementerian PUPR senilai Rp21 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Muhammad Nasir
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us