Jadi Tersangka Santri Terbakar, Pimpinan Ponpes Siapkan Praperadilan

Mataram, IDN Times - Pimpinan Ponpes Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy NW, TGH Ahmad Muzakki Rahmatullah (AMR), tersangka kasus tiga santri terbakar menyiapkan gugatan praperadilan. Ketua Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Wathan (LEBAH NW) yang menjadi Penasihat Hukum tersangka, Muhammad Ikhwan, menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya, prematur dan tidak didukung oleh alat bukti yang memadai untuk membuktikan adanya unsur kelalaian sebagaimana disangkakan penyidik.
Dia mengatakan, kliennya baru mengetahui terjadinya peristiwa kebakaran yang mengakibatkan sejumlah santri menjadi korban setelah kejadian tersebut berlangsung. Karena itu, menurutnya, sangat tidak tepat apabila kliennya dimintai pertanggungjawaban pidana atas dasar kelalaian yang diklaim menjadi penyebab timbulnya peristiwa tersebut.
"Apabila penyidik mendalilkan adanya kelalaian, maka yang dimaksud tentu berkaitan dengan tindakan atau tidak dilakukannya tindakan oleh klien kami setelah peristiwa terjadi. Padahal, kelalaian yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana adalah kelalaian yang mempunyai hubungan sebab akibat secara langsung dengan terjadinya tindak pidana," kata Ikhwan, Jumat (10/7/2026).
1. Sebut bukan kelalaian tersangka

Dia menegaskan, apabila kelalaian yang dituduhkan tidak menjadi penyebab langsung terjadinya kebakaran, maka unsur pertanggungjawaban pidana tidak terpenuhi sehingga penetapan tersangka tidak memiliki dasar hukum yang memadai. Ikhwan berpandangan bahwa peristiwa yang terjadi pada Desember 2025 tersebut merupakan sebuah kecelakaan (accident), bukan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja ataupun akibat kelalaian kliennya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, peristiwa bermula ketika beberapa santri berusaha meluruskan kayu dengan cara membakarnya menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium. Dalam proses itu, botol berisi bensin tersenggol hingga bahan bakar tersebut menyambar api dan memicu kobaran yang lebih besar, sehingga mengenai korban yang berada di atas kasur.
"Dari kronologi tersebut, tidak terdapat unsur kesengajaan. Bahkan menurut kami tidak ada unsur kesalahan yang dapat dibebankan kepada klien kami. Peristiwa ini adalah musibah yang tidak diinginkan oleh siapa pun," kata dia.
Atas dasar itu, Ikhwan memastikan akan segera mengajukan permohonan praperadilan guna menguji keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik. Selain menilai penetapan tersangka tidak memenuhi syarat hukum, dia juga mengungkapkan bahwa kliennya saat ini masih dalam masa pemulihan kesehatan setelah menjalani perawatan rawat inap selama sekitar dua minggu dan baru diperbolehkan pulang dari rumah sakit.
2. Penetapan tersangka dinilai kriminalisasi

Ikhwan menilai langkah penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, apabila seluruh pimpinan lembaga pendidikan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana setiap kali terjadi kecelakaan atau tindak pidana yang dilakukan peserta didik, maka seharusnya banyak pimpinan lembaga pendidikan lain juga dikenakan pasal yang sama.
Dia mencontohkan berbagai kasus penganiayaan oleh senior terhadap junior di sejumlah lembaga pendidikan yang berujung pada kematian maupun sejumlah kasus kematian santri di lingkungan pondok pesantren. Dalam berbagai kasus tersebut, kata dia, pimpinan lembaga tidak serta-merta dijadikan tersangka hanya karena memimpin institusi tempat peristiwa terjadi.
Dia menyinggung kasus meninggalnya seorang santriwati asal Nusa Tenggara Timur di salah satu pondok pesantren di wilayah Kapek, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, yang saat itu menjadi perhatian publik. Menurutnya, dalam perkara tersebut pimpinan pondok pesantren tidak otomatis dimintai pertanggungjawaban pidana atas dasar kelalaian.
3. Uji melalui mekanisme praperadilan

Ikhwan. menjelaskan bahwa kelalaian yang dapat dipidana adalah kelalaian yang secara langsung menjadi penyebab timbulnya akibat pidana. Sebagai contoh, apabila pengelola memasang instalasi listrik yang tidak memenuhi standar keselamatan sehingga seseorang tersengat listrik hingga meninggal dunia, maka terdapat hubungan sebab akibat yang jelas antara kelalaian dan akibat yang ditimbulkan.
"Berbeda dengan perkara yang kami hadapi saat ini. Tidak ada hubungan sebab-m akibat langsung antara tindakan klien kami dengan terjadinya peristiwa kebakaran tersebut. Karena itu, kami meyakini penetapan tersangka terhadap klien kami tidak memenuhi dasar hukum yang cukup dan akan kami uji melalui mekanisme praperadilan," pungkasnya.
Penyidik Satreskrim Polresta Lombok Tengah telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tiga santri yang terbakar di Ponpes Rosyidatussaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Satu tersangka inisial MR, seorang pelajar dan rekan para korban. Kemudian tersangka lainnya inisial AMR yang merupakan pemilik sekaligus pimpinan Ponpes. Kedua tersangka dinilai melakukan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dan luka berat.
Dalam peristiwa yang terjadi pada 13 Desember 2025 itu, ada empat santri menjadi korban. Pertama, inisial ADR (13), mengalami luka bakar berat, SAH (12) mengalami luka bakar berat, MJS (14) mengalami luka ringan, dan MSS (13) meninggal dunia pada 19 Februari 2026, setelah menjalani perawatan medis.
Kedua tersangka dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 ayat 1 KUHP junto Pasal 474 ayat 2 dan atau ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka dinilai melakukan kelalaian yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia dan luka berat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.


















