Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual di Bima, Korbannya Dua Orang

- Terduga pelaku perkosaan ditangkap di rumahnya
- Pelaku dilimpahkan ke Polres Bima Kota untuk interogasi dan diproses hukum
- Polisi akan tindak tegas terhadap pelaku kekerasan seksual
Bima, IDN Times - Seorang warga asal Desa Kowo Kecamatan Sape Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial HE ditangkap polisi, Minggu malam (24/8/2025). Pria berusia 21 tahun itu dibekuk karena diduga memperkosa dan melakukan kekerasan seksual pada dua perempuan.
"Iya benar, terduga pelaku ditangkap tadi malam diduga memperkosa dua korban," kata Kapolsek Sape, AKP Sirajudin dikonfirmasi, Senin (25/8/2025).
1. Pelaku ditangkap di rumahnya

Sirajudin menerangkan, penangkapan terduga pelaku berdasarkan laporan para korban. Begitu mendapati laporan mereka, anggota Polsek Sape langsung dikerahkan ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya, tim berhasil mengantongi identitas hingga keberadaan terduga pelaku. Pelaku pun akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya di Desa Kowo Kecamatan Sape.
"Saat ditangkap, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan," terangnya.
2. Pelaku dilimpahkan ke Polres Bima Kota

Dari kediamannya, terduga pelaku lalu dibawa oleh anggota ke Polsek Sape untuk dilakukan interogasi atas perbuatannya.
Selanjutnya, dia langsung digelandang ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bima Kota untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Setelah diinterogasi ke Polsek Sape, terduga pelaku dilimpahkan ke Unit PPA Polres Bima Kota," bebernya.
3. Polisi pastikan akan tindak tegas pelaku

Sirajudin menegaskan, bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap para pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Karena perbuatan mereka telah melanggar ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan seksual dan akan menindak tegas setiap pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia berharap, kasus ini jadi warning bagi para orang tua agar terus meningkatkan kewaspadaan dalam melindungi anak dari tindakan kejahatan seksual.