Polisi Sita Rp2,8 Miliar pada Kasus Korupsi Proyek DAK Dikbud NTB

Mataram, IDN Times - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB melimpahkan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mebel SMK Dinas Dikbud NTB ke kejaksaan. Proyek pengadaan mebel SMK se-Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai Rp10,2 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022.
Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, masing-masing inisial KS dan MJ. Tersangka KS merupakan Pejabat Pembuat Komitmen, sedangkan MJ merupakan penyedia atau rekanan dalam proyek pengadaan mebel SMK se-NTB.
1. Penyidik sita duit Rp2,8 miliar

Wakil Direktur Reskrimsus Polda NTB AKBP Wendy Andrianto menyebutkan berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,8 miliar. Dalam perkembangan penanganan perkara, tersangka dari pihak penyedia inisial MJ telah mengembalikan kerugian negara tersebut.
Penyidik kemudian melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp2,8 miliar yang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini. "Uang yang telah dikembalikan oleh tersangka telah kami sita dan akan dilimpahkan bersama barang bukti lainnya pada tahap II," kata Andrianto di Mapolda NTB, Selasa (5/5/2026).
2. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap

Dia menambahkan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan. Dalam waktu dekat akan dilaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Andrianto menjelaskan kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan mebel untuk 40 SMK di NTB yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp10,2 miliar.
Dalam proses penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan, di antaranya tidak dilaksanakannya penyusunan spesifikasi teknis dan survei harga, pembayaran pekerjaan 100 persen meskipun pekerjaan belum selesai, serta pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain yang tidak sesuai kontrak.
3. Dalami keterlibatan pihak lain

Andrianto menambahkan pihaknya juga akan melakukan pengembangan kasus ini jika ada pihak-pihak lain yang terlibat. Dia mengatakan penyidik berkomitmen menuntaskan setiap perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mengawal penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan," kata dia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 603 dan atau Pasal 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.












![[QUIZ] Sudah Disakiti Berkali-kali, Tapi Kamu Tetap Bertahan? Ini Jawabannya!](https://image.idntimes.com/post/20260426/pexels-rdne-6669876_ffe53f2d-54ac-457b-872a-97b9d01c774b.jpg)





