Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Aturan Baru Pilkades Lombok Timur, PPPK Bisa Ikut Mencalonkan Diri

Kab. Lombok Timur
Aturan Baru Pilkades Lombok Timur, PPPK Bisa Ikut Mencalonkan Diri
DPRD Lombok Timur saat mengesahkan Perda Pilkades (IDN Times/Ruhaili)
  • Pemkab dan DPRD Lombok Timur menetapkan Perda Perbukuan serta Perda tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa dalam rapat paripurna 10 Agustus 2026.
  • PPPK dan ASN dapat maju Pilkades dengan izin bupati; PPPK tidak wajib mundur saat menjadi calon, melainkan hanya setelah ditetapkan sebagai pemenang.
  • Perubahan ketiga Perda Nomor 4 Tahun 2015 memuat sekitar 30 penyesuaian dengan PP Nomor 16 Tahun 2026, termasuk mekanisme pemenang saat suara calon imbang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Lombok Timur, IDN Times – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bersama DPRD Lombok Timur resmi menetapkan dua Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Rupatama DPRD Lombok Timur, Senin (10/8/2026). Kedua Perda tersebut yakni Perda Perbukuan serta Perda tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Salah satu poin krusial dalam Perda tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa adalah perubahan aturan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa. Perubahan tersebut menjadi sorotan karena berkaitan dengan kesempatan PPPK untuk mengikuti kontestasi pemilihan kepala desa.

  1. 1. PPPK tak perlu mundur sebelum nyoblos

    Foto situasi di salah satu desa saat Pilkades serentak di Kabupaten Dompu, Senin (23/10/2023), (Dok/Istimewa)
    Foto situasi di salah satu desa saat Pilkades serentak di Kabupaten Dompu, Senin (23/10/2023), (Dok/Istimewa)

    Dalam laporan gabungan komisi DPRD yang dibacakan Yeyen Safitri, disebutkan bahwa pemerintah daerah awalnya mengusulkan agar PPPK wajib mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon kepala desa. Namun, setelah melalui pembahasan mendalam dan mengkaji kembali pendapat Kepala BKN, ketentuan tersebut akhirnya diubah.

    Perubahan aturan itu dinilai lebih adil karena memberikan perlakuan yang setara bagi PPPK dan mengurangi resistensi dibandingkan dengan calon yang berstatus PNS. Dengan demikian, PPPK yang mencalonkan diri sebagai kepala desa tidak lagi langsung diwajibkan mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon.

    "PPPK baru diwajibkan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pemenang pemilihan kepala desa," ujar Yeyen.

  2. 2. ASN diberikan kesempatan dengan izin bupati

    IMG-20260420-WA0124.jpg
    Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin (IDN Times/Ruhaili)

    Bupati Lombok Timur Haerul Warisin menegaskan, PPPK dan ASN tetap diberi kesempatan maju selama mendapat izin dari Bupati.

    "Kalau memang itu harapan masyarakat, kenapa harus kita larang. Kita harus adil," tegasnya.

    Ia memastikan kewajiban mundur baru berlaku jika yang bersangkutan benar-benar terpilih.

    "Kalau tidak terpilih, ya kembali ke institusinya," pungkasnya.

  3. 3. Mengatur mekanisme pemenang

    Foto Bupati Dompu, Kader Jaelani saat tinjau Pilkades di salah satu desa di Kabupaten Dompu (Dok/Istimewa)
    Foto Bupati Dompu, Kader Jaelani saat tinjau Pilkades di salah satu desa di Kabupaten Dompu (Dok/Istimewa)

    Dalam rancangan perubahan ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2015, terdapat sekitar 30 item perubahan yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Desa. Perubahan tersebut mencakup sejumlah ketentuan dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa agar selaras dengan regulasi terbaru.

    Perda ini juga mengatur mekanisme penentuan pemenang apabila terdapat calon yang memperoleh jumlah suara yang sama. Ketentuan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin rasa keadilan bagi seluruh calon dalam pelaksanaan Pilkades mendatang.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More