Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Diduga Abaikan Tugas, Demokrat SP3 Anggota DPRD TTU Julianus Naikteas

Kota Kupang
Diduga Abaikan Tugas, Demokrat SP3 Anggota DPRD TTU Julianus Naikteas
ilustrasi surat peringatan (freepik.com/katemangostar)
  • DPC Demokrat TTU menerbitkan SP3 untuk anggota DPRD TTU Julianus Naikteas setelah dua panggilan sejak Februari tidak mendapat respons.
  • Partai menilai Julianus jarang mengikuti kegiatan partai dan tugas DPRD, termasuk sidang induk November 2025, lalu meminta data absensinya selama dua tahun.
  • DPC menyiapkan proses PAW setelah mekanisme internal selesai; Julianus masih berkomunikasi dengan partai, sementara kuasa hukumnya menyebut ia menghadiri sedikitnya sepuluh rapat Februari-Juli 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Kupang, IDN Times - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) terhadap Julianus Naikteas karena diduga mengabaikan tugasnya sebagai anggota DPRD TTU. Ketua DPC Partai Demokrat TTU, Donatus Dinyo G. Nurak, mengatakan SP3 tersebut diterbitkan setelah pihaknya melayangkan dua surat panggilan kepada Julianus sejak Februari lalu.

Namun, dua surat panggilan tersebut tidak mendapat respons dari Julianus. Karena itu, DPC Partai Demokrat TTU akhirnya menerbitkan SP3 sebagai bentuk peringatan atas dugaan pengabaian tugasnya sebagai anggota DPRD TTU.

  1. 1. Sebut kadernya jarang hadir di Kantor DPRD TTU

    Kader Demokrat Jateng memakai seragam bertuliskan jargon khas S14P!. (IDN Times/Fariz Fardianto)
    Kader Demokrat Jateng memakai seragam bertuliskan jargon khas S14P!. (IDN Times/Fariz Fardianto)

    Menurut Dinyo, kadernya tersebut sudah tidak aktif mengikuti kegiatan maupun rapat Partai Demokrat TTU serta jarang hadir di kantor DPRD TTU dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota legislatif. Kondisi tersebut, menurut dia, menjadi salah satu alasan DPC Partai Demokrat TTU memberikan peringatan kepada Julianus.

    Dinyo mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima partai, Julianus saat ini sedang menempuh pendidikan S2 di Jakarta. Selain itu, Julianus disebut bekerja di salah satu perusahaan jasa keamanan yang berada di kawasan Cibubur.

    "Sehingga kami layangkan surat panggilan pertama, kedua, dan ketiga juga tidak diindahkan," ujar dia, Senin (10/8/2026).

    DPC Demokrat TTU sendiri telah meminta data presensi Julianus selama dua tahun terakhir kepada DPRD TTU. Dinyo telah bersurat maupun datang langsung menemui pimpinan DPRD TTU untuk mendapatkan data tersebut.

  2. 2. Akan lakukan pergantian

    Logo Partai Demokrat berbentuk segitiga biru dengan bintang putih di tengah dan tulisan Partai Demokrat di bagian bawah.
    Logo Partai Demokrat. (Dok Partai Demokrat)

    Selanjutnya, DPC Demokrat TTU akan melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Julianus. Pengajuan PAW sedang dilakukan dan untuk pastinya setelah seluruh mekanisme internal partai dilalui lebih dulu.

    Ia menyebut kader yang tak lagi aktif dalam kegiatan partai dan tugas kedewanan adalah persoalan serius, terlebih lagi Julianus tak hadir sidang induk DPRD TTU pada November 2025 sejak pembukaan hingga penutupan.

    "Selama ini partai dirugikan dan ini fatal," katanya.

    Ia juga menyebut aturan mengenai kehadiran anggota DPRD dalam rapat paripurna sebagai salah satu hal yang akan menjadi perhatian dalam proses internal partai.

  3. 3. Lakukan komunikasi internal

    Laptop terbuka di atas meja dengan layar menyala, digunakan sebagai ilustrasi surat peringatan digital.
    Ilustrasi surat peringatan(pixabay.com/Aymanejed)

    Sementara Julianus belum memberikan tanggapan lebih lanjut soal SP3 dari partai terhadap dirinya. Ia juga menyebut masih berkomunikasi dengan internal partai terhadap tudingan terhadap dirinya.

    "Masih komunikasi dengan internal," tukasnya.

    Namun, Julianus tidak secara tegas membantah maupun menanggapi tudingan bahwa dirinya berada di Jakarta, termasuk terkait penerbitan SP3 dan rencana pergantian antarwaktu (PAW) yang disiapkan DPC Partai Demokrat TTU terhadap dirinya. Ia mengatakan penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah berkomunikasi dengan internal Partai Demokrat TTU terkait persoalan tersebut.

    Sementara itu, Hans Gore selaku kuasa hukum Julianus menyebut kliennya sedikitnya telah mengikuti 10 kali rapat dan sidang DPRD sepanjang Februari hingga Juli 2026. Ia menilai penerbitan SP3 tersebut tidak semestinya dilakukan karena kliennya tidak pernah diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi atau membela diri sebelum sanksi dijatuhkan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More