Pabrik Mangkrak di BRIDA NTB, Inspektorat Temukan Kerugian Rp3 Miliar

- Audit Inspektorat NTB menemukan kerugian daerah lebih dari Rp3 miliar terkait tiga pabrik mangkrak di kawasan BRIDA NTB, yakni pabrik pakan ternak, benih jagung, dan pengering jagung.
- Kerugian selama kontrak dibebankan kepada PT Taza Industri Internasional, investor Malaysia penyewa pabrik pakan ternak sejak 2023, meski fasilitas tersebut tidak beroperasi.
- BRIDA NTB akan melayangkan somasi 14 hari kepada investor untuk membayar temuan audit; permintaan audit diajukan sejak 2025 guna mencegah persoalan hukum.
Mataram, IDN Times - Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) NTB telah menerima hasil audit terhadap tiga pabrik mangkrak yang dibangun di kawasan Science Technology and Industrial Park (STIPark) Banyumulek, Lombok Barat. Pada era kepemimpinan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, dibangun pabrik pakan ternak (feedmill), pengolahan benih jagung (corn seeds), dan pengering jagung (corn dryer) di kawasan yang sekarang menjadi kantor BRIDA NTB.
Kepala BRIDA NTB I Gede Putu Aryadi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima hasil audit dari Inspektorat NTB. Dari hasil audit, ditemukan kerugian daerah mencapai Rp3 miliar lebih. Sebagaimana diketahui, pabrik pakan ternak di kawasan BRIDA NTB disewa investor asal Malaysia, PT Taza Industri Internasional sejak 2023.
"Yang harus dibayar hampir Rp3 miliar, hampir Rp4 miliar selama kontrak berjalan. Ada dendanya dan pembayaran sewa. Memang kondisinya mereka tidak beroperasi tetapi kita tidak bisa keluar dari perjanjian sewa," kata Aryadi dikonfirmasi di Mataram, Jumat (7/8/2026).
1. Kerugian selama kontrak berjalan harus dibayar investor

Aryadi menjelaskan temuan kerugian selama masa kontrak harus dibayar oleh investor yang menyewa pabrik tersebut. Dia mengatakan investor asal negeri Jiran Malaysia itu diberikan batas waktu untuk membayar temuan kerugian daerah selama masa kontrak meskipun pabrik tersebut tidak beroperasi alias mangkrak.
Dia mengatakan tim auditor telah memanggil sejumlah pihak terkait mengenai mangkraknya tiga pabrik di BRIDA NTB. Namun, investor asal Malaysia itu tidak memenuhi panggilan auditor. Hanya pihak-pihak terkait di NTB yang sudah memenuhi panggilan auditor Inspektorat NTB.
"Kita proses lebih lanjut karena kemarin saya sudah terima rekomendasi Inspektorat," kata mantan Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat NTB itu.
2. Somasi investor Malaysia

Menindaklanjuti temuan Inspektorat NTB itu, Aryadi mengatakan pihaknya akan melayangkan somasi kepada PT Taza Industri Internasional. Sesuai ketentuan somasi tersebut biasanya selama 14 hari. Investor diminta membayar kerugian sesuai temuan Inspektorat.
Jika tidak segera dibayar, maka dendanya akan semakin bertambah. "Kalau saya sesuai norma saja karena kalau lama dendanya nambah," jelas Aryadi.
3. Alasan BRIDA NTB meminta dilakukan audit

Aryadi mengungkapkan bahwa sebelumnya dia meminta dilakukan audit terhadap keberadaan tiga pabrik yang mangkrak di BRIDA NTB. Sejak menjadi Kepala BRIDA NTB pada Mei 2025, pabrik yang mangkrak itu menjadi atensi serius.
"Oleh karena itu, saya bersurat ke pak gubernur agar diaudit supaya tidak menjadi persoalan hukum di kemudian hari. Kalau saya lihat persoalan hukumnya besar. Dan ketika kita membiarkan sesuatu, maka akan dianggap terlibat. Itu yang saya ndak mau," tandas mantan Kepala Disnakertrans NTB itu.
Sebagaimana diketahui, pembangunan tiga pabrik itu dilakukan sejak 2020 dan diresmikan pada 2023. Dalam perjalanannya, pengelolaan pabrik itu sempat dikerjasamakan dengan investor Malaysia. Namun, hingga saat ini, pabrik tersebut tidak bisa difungsikan dan mangkrak.


















